Berita Terkini

KPU Banten Adakan Rakor dengan BAWASLU Banten

KPU Banten - Pada hari ini, 3 Agustus 2022 KPU Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2022 bersama dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Banten secara luring di Aula Kantor KPU Provinsi Banten.

Tampak Hadir dari Bawaslu Ketua, Jajaran Angota, dan Sekretaris Bawaslu Provinsi Banten beserta Serketariat Bawaslu Provinsi Banten. Sedangkan untuk KPU Provinsi Banten dihadiri oleh Ketua dan jajaran Anggota KPU Provinsi Banten, Kabag dan Kasubag beserta staf pelaksana Sub Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membahas tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Ketua KPU Provinsi Banten menyatakan "Kemarin kami sudah mengundang stakeholder dan partai politik kita sudah mensosialisasikan PKPU 4 dan beberapa KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022" Ucap beliau.

"Kita mungkin akan ada persepsi yang sama mengenai PKPU 4 Tahun 2022 dan di tingkat Bawaslu juga perlu kita samakan persepsi mengenai norma-norma dalam PKPU 4 Tahun 2022". tambah beliau. 

Banyak hal yang akan kita kordinasikan pada hari ini terutama terkait tahapan yang berjalan seperti yang kita tahu pada hari ini sudah 40 partai poltik yang sudah mendaftar pada akun Sipol. Hal ini tentu akan menjadi tugas berat bagi KPU RI karena saat ini pendaftaran sudah terpusat di KPU RI dan di jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota hanya mengerjakan data dari KPU RI.

Didih M Sudi, Ketua Bawaslu Provinsi Banten menyatakan "Di Bawaslu sudah ada perubahan nomenklatur Divisi sehingga penanggung jawab sedang di plenokan terutama untuk tahapan Verifikasi Partai Politik. Dalam Verpol kita mendapatkan akun untuk Sipol untuk memantau dan mendownload beberapa file yang sekiranya perlu untuk penunjang pengawasan kami. Dalam hal Sipol kami kawal secara ketat karena perlu untuk menjaga kerahasiaan data yang ada dalam Sipol tersebut hal ini sejalan dengan tugas kami untuk memantau dan mengawasi" Ungkap Didih.

Selanjutnya Masudi, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyatakan "Kali ini kita akan berbagi informasi mengenai PKPU 4 terutama PKPU ini merupakan kita untuk berbaik sangka pada partai politik karena dokumen yang diungah partai politik harus kita percayai. Dalam beberapa hal di daerah akan mudah dalam melaksanakan Verpol", Imbuh beliau.

Dalam rincian ulasannya, Masudi memberikan contoh, Kantor tetap mungkin akan ada beda pendapat dengan Bawaslu terutama surat izin dari Kecamatan mengenai kantor, lalu status kantor, sekarang dalam PKPU sudah tidak dibutuhkan lagi yang diverifikasi hanya benar tidak alamatnya berada di alamat yang diunggah oleh Partai Politik. Hal ini tentu memuddahkan baik partai politik maupun penyelengara, hal ini maka kita perlu kesamaan persepsi ketika nanti akan verfak kita memiliki satu pemahaman. Pungkas Masudi.***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1 kali