
KPU Banten Adakan Rakor Pembahasan Kegiatan Sosialisasi dengan Partai Politik di Kabupaten/Kota
KPU BANTEN – Pada hari ini (01/08) KPU Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Kegiatan Sosialisasi dengan Partai Politik di Kabupaten/Kota secara daring melalui zoom meeting. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Tampak hadir Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon Munggaran, dan Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memastikan bahwa benar besok hari KPU Kabupaten/Kota siap melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Partai Politik dan Forkopimda.
Dalam arahannya Masudi menyampaikan mohon bagi KPU Kabupaten/Kota dilihat kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik pada Diktum KETIGA hanya mencantumkan keanggotaan 1/1000 tidak ada 1000, ini menjadi pertanyaan nantinya sedangkan dari KPU RI masih belum ada jawaban.
Kemudian di Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik ADA perbedaan di kolom 1/1000 pembulatan ke bawah tetapi 258 kolom 1/1000 benar pembulatan ke atas. Sedangkan pasal 9 ayat 3 PKPU masih berlaku bahwa keanggotaan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk, tentu kita berpedoman pada Pasal 9 ayat 3. Kita juga masih menunggu jawaban dari KPU RI terkait pertanyaan ini.
Soal kehadiran besok hari disepakati bahwa Anggota KPU seluruhnya hadir di Provinsi jadi tidak ada yang ke KPU Kabupaten/Kota karena kegiatan besok bersifat sosialisasi bukan bimbingan teknis. Saran saya fokus pada kewenangan pada KPU Kabupaten/Kota dan jika ada yang bersinggungan dengan Provinsi juga ikut dibahas bagaimana KPU Kabupaten/Kota memperlakukan Verifikasi Administrasi. Kemudian soal Berita Acara hasil pengawasan, Bawaslu akan meminta nantinya. Mohon dicocokkan dengan normanya khawatir Berita Acara tersebut adalah untuk Verifikasi Administrasi pertama. Berita Acara ini diproduksi oleh Sipol dan diperuntukkan kepada KPU Provinsi dan KPU RI.
Terakhir jadwal kegiatan harap disesuaikan kembali jika memungkinkan dilakukan bersamaan pada tanggal 2 Agustus 2022, dalam menyampaikan undangan dapat menggunakan media apapun karena kali ini kita masih ada Partai Politik yang belum tahu alamatnya. Dapat juga diserati dengan link konfirmasi kehadiran untuk memudahkan pemetaan kehadiran Partai Politik. Ini merupakan Peraturan KPU pertama yang kita sosialisasikan kepada stakeholder.***