
KPU BANTEN ADAKAN RAPAT KOORDINASI PENATAAN DAPIL DPRD KABUPATEN KOTA SE-BANTEN PADA PEMILU 2024
KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mulai merumuskan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, menyusul terbitnya PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Serentak 2024.
Dalam rapat Koordinasi persiapan penataan Dapil Dan Alokasi Kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dihadiri anggota KPU kabupaten/kota, Minggu (12/11/2022), KPU Banten meminta kesiapan KPU kabupaten/kota melaksanakan Salah satu tahapan Pemilu Serentak 2024.
Selain anggota Divisi Teknis KPU kabupaten/kota, hadir juga Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator SiDapil.
Rakor dibuka Koordinator Divisi Hukum KPU Banten Nurhayat Santosa yang didampingi Anggota KPU Banten, Ramlan, Eka Satialaksmana, Rohimah, dan Masudi juga Sekretaris KPU Banten Ferry Syahminan beserta jajaran Sekretariat KPU Banten.
"Kegiatan hari ini merupakan bagian penting dari tahapan pemilu 2024 yang harus dipersiapkan, direncanakan dan dilaksanakan karena sudah memasuki tahapan penataan Dapil yang mana PKPU 6 Tahun 2022 sudah terbit perihal penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi,” ucap Nurkhayat Santosa, saat membuka acara.
Anggota KPU Provinsi Banten, Rohimah menambahkan, "Saya harap untuk kegiatan dapil ke depan dapat juga melibatkan subag lain, apabila di daerah kita ada yang berpotensi penambahan kursi maka penataan Dapil dan Alokasi Kursi dapat dilakukan secara cermat dan hati-hati.”
Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi meminta KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan tiga rancangan Daerah Pemilihan Untuk dilaporkan ke KPU RI sebagai acuan penyusunan Dapil.
“KPU Kabupaten/Kota dimohon untuk memastikan lokasi Ibukota Kabupaten/Kota sebagai acuan dalam penentuan urutan Daerah Pemilihan yang didasarkan baik melalui Undang-Undang ataupun melalui Peraturan Daerah,” imbuhnya.