Berita Terkini

KPU Banten Apresiasi Kerja Sama KPU Kota Tangerang dengan Disdukcapil, TNI, Polri dan Parpol

KPU BANTEN - Komisi  Pemilihan Umum Kota Tangerang, pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 pukul 10.00 WIB menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bertempat di Aula KPU Kota Tangerang.

Dalam sambutannya Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Ramelan menyampaikan bahwa tradisi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan tradisi baru.

“Sesungguhnya dengan adanya PDPB diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih pada pemilu sebelumnya dan ada 2 elemen penting, siapa yang dipilih dan siapa yang memilih, siapa yang melaksanakan, dan yang mengawasi ditambah regulasi lain yang mendukung hal tersebut” terang Ramelan.

Ramelan menambahkan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berkaitan juga dengan pemenuhan logistik dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU berkerja sama dengan Disdukcapil, TNI, Polri, Parpol, Unsur Pemerintahan sebagai upaya pemenuhan Warga Negara yang mengurus kepentingan hak pilihnya sehingga  perlunya kegiatan coklit perlu dilakukan untuk validasi data ke rumah-rumah.

Sementara itu Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Ahmad Subhan menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang melalui Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang  Nomor 368/PL.02.1/3671/2022 tanggal 20 Juni 2022 perihal Undangan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2022 mengundang Instansi terkait yaitu Polres Metro Tangerang Kota, Dandim 0506 Kota Tangerang, Disdukcapil Kota Tangerang, Kementrian Agama Kota Tangerang, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Badan Kesbangpol Kota Tangerang, BPS Kota Tangerang, Polres Bandara Soekarno Hatta, POSDA BIN Kota Tangerang, Lapas Pria Kelas I Tangerang, Lapas Wanita Kelas II Tangerang, Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Lapas Anak Wanita Kelas II B Tangerang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Dandim Bais Tangerang Raya dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Camat Se-Kota Tangerang, Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Bawaslu Kota Tangerang serta Partai Politik Se-Kota Tangerang.

Ahmad Subhan menambahkan, pada  proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Tangerang dari tahun 2020 s.d 2021 telah berkoordinasi dengan dinas terkait diantaranya adalah Disdukcapil, BPS, Dinas Pendidikan, Kemendag dan Kominfo, Kecamatan se-kota tangerang, Kampus dan sekolah, mengenai langkah langkah yang harus ditempuh, serta  Media Sosial sebagai ajang publikasi kami yang mana KPU ini sudah melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk diketahui oleh masyarakat umum.

“Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang melakukan Coklit Terbatas (COKTAS) dengan menelusuri di 13 kecamatan untuk mencocokan data yang ada di Daftar Pemilih yang dimungkinkan ada yang tercantum namanya sedangkan berstatus meninggal dunia dan ada yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih”, ungkap Ahmad Subhan.

Lebih lanjut Ahmad Subhan menjelaskan bahwa jika tidak sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki maka dengan mendaftarkan/pelaporan melalui aplikasi Sitangkot untuk melakukan pelaporan apabila warganya yang belum terdaftar atau melalui aplikasi lindungi hakmu yang dapat di unduh di google playstore. Didalam aplikasi tersebut dapat melakukan pelaporan, mencocokan data, melakukan pemutakhiran apabila belum selesai atau melaporkan pindah pemilih atau yang sudah meninggal.

“Pada saat Coklit Terbatas (COKTAS) kami meminta pihak yang mempunyai kewenangan wilayah administratif dengan mengunjungi ke Rukun Tetangga (RT) setempat untuk melakukan Coklit Terbatas (COKTAS), untuk mengetahui jika ada warga yang belum terdaftar, kemudian dilakukan pendaftaran bagi  yang sudah memenuhi syarat”, pungkas Ahmad Subhan.

Pada Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dihasilkan jumlah Pemilih dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2022 Kota Tangerang berjumlah 1.174.012 (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Dua Belas) Pemilih, yang terdiri dari Pemilih Laki laki berjumlah 584.997 (Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 589.015 (Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Belas) Pemilih. ***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 13 kali