
KPU Banten Bahas Progres Pendataan Wilayah Bahan Penataan Daerah Pemilihan
Pada hari Minggu (5/9) KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Pembahasan Progress Tindak Lanjut Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021 Perihal Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil.
Hadir pada acara rapat tersebut Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Banten serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten.
Sedangkan peserta dari KPU kabupaten/kota adalah Ketua KPU kabupaten/kota, Anggota KPU kabupaten/kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/kota se Provinsi Banten.
Dalam paparannya, Masudi selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat nomor: 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 perihal pendataan wilayah administrasi untuk persiapan penataan Dapil, dan KPU Provinsi Banten diminta untuk mengirimkan data tersebut maksimal tanggal 15 September 2021.
“KPU kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi tentang ada tidaknya pemekaran wilayah, dan jawaban dari pemerintah daerah dijadikan lampiran dalam surat kepada KPU Provinsi Banten untuk kemudian disampaikan oleh KPU Provinsi Banten kepada KPU RI”, terang Masudi.
“Selain data ada tidaknya pemekaran, mohon diinfokan juga terkait data jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota berdasarkan data Semester I tahun 2021 hal ini sebagai gambaran terkait jumlah penduduk yang tentunya berpengaruh terhadap jumlah kursi DPRD kabupaten/kota” terang Masudi.
Pada kesempatan itu masing-masing KPU kabupaten/kota menyampaikan progress pendataan wilayah administrasi untuk persiapan penataan Dapil. KPU Provinsi Banten meminta agar data tersebut dikirimkan pada minggu ini untuk kemudian dikompilasi dan disampaikan ke KPU RI.