KPU BANTEN GELAR BIMTEK PENANGANAN KODE ETIK PENYELENGGARAAN PEMILU
KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten laksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada 15-16 November 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian, Pejabat Fungsional, Kepala Sub Bagian dan Pelaksana KPU Provinsi Banten.
Dalam sambutannya M.Agus Muslim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan potensi sengketa di Mahkamah Kontitusi dan juga untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu.
"Netralitas ASN perlu dijaga mengingat kita sebagai penyelenggara Pemilu harus memiliki integritas dan kita harus bisa menjaga itu.", jelas Mochamad Agus Hendi selaku Narasumber dari Kesbangpol Banten yang turut serta hadir memberikan materi dengan judul 'Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024'.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari di Mambruk Hotel & Convention ini bertujuan agar setiap Anggota dan jajaran Sektetariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dapat memaksimalkan potensi diri sebagai penyelenggara Pemilu baik secara keilmuan tentang Etika sebagai penyelenggara dan juga bertujuan agar setiap unit kerja dapat menyusun kronologis dan membuat jawaban apabila nanti melakukan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Logistik jangan dianggap hal yang remeh, karena jika logistik kurang maka tahapan pemilihan bisa terganggu. Ini harus menjadi fokus dan prioritas kita mengingat tahapan pemilihan sudah tinggal menghitung hari.", Ahmad Suja'i selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten dalam kegiatan ini menyempatkan untuk mengingatkan penyelenggara.
Selanjutnya A.Munawar selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Banten mengingatkan tentang bagaimana harus menjaga integritas baik di jajaran Komisioner ataupun Sekretariat KPU Provinsi Banten.
"Integritas dimaknai dengan prinsip jujur, mandiri dan akuntabel, maka kita harus bisa saling mengingatkan baik dalam tugas dan tanggung jawab sebagai unsur profesional ataupun unsur kemanusiaan", pungkas A. Munawar menutup kegiatan.