
KPU Banten Gelar Rakor Pengelolaan SPIP KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten
Pada hari Rabu (21/09/2021) KPU Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Kegiatan digelar di ruang Oproom lantai 2 Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Tampak hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, Para Kabag dan Kasubag, serta Staf Pelaksana Subag Hukum, Teknis, dan Hupmas.
Peserta Rakor adalah 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Operator Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten/Kota.
Selaku tuan rumah, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPIP mempunyai manfaat dalam pertanggungjawaban keuangan. “Dengan adanya rakor SPIP proses pengelolaan kegiatan, proses penyusunan anggaran dapat menjadi lebih baik, karena SPIP sudah ada dari pusat sampai daerah terutama di lingkungan KPU dari pusat sampai daerah. SPIP diibaratkan sebagai pengawas Ketika nanti terjadi pemeriksaan baik dari BPK, Inspektorat maupun BPKP,” terang Ahmad Suja’i
Acara yang dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurkhayat Santosa dalam arahannya menyampaikan arti penting SPIP.
“Berdasarkan aturan terbaru, SPIP yang dulunya berada di Subag Keuangan sekarang di Subbag Hukum. Kegiatan ini penting karena tugas ini adalah tugas di luar tahapan yang memang harus dilaporkan sebelum pada tanggal yang ditentukan. Karena dalam laporan SPIP ada hal-hal yang penting dan harus dilaporkan sebagai pengawasan suatu satker hal ini dicerminkan dengan terbaginya pengawasan melalui kartu kendali yang berjumlah 9 (Sembilan) buah untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan. Maka diharapkan peserta kegiatan dapat mengikuti acara dan materi sampai selesai mengingat pentingnya acara” terang Nurkhayat Santosa.
Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI Nanang Priyatna dalam materi yang berjudul Penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU, menyampaikan bahwa SPIP merupakan kewajiban dan kepedulian terhadap suatu pengawasan internal kantor.
“Karena dalam suatu kantor menggunakan sumber daya yang tersedia agar tercapai tujuan suatu satker. Pelaksanaan SPIP yang baik maka tujuan bisa tercapai secaera efektif dan efisien dan juga akan taat pada peraturan yang berlaku baik secara laporan maupun pengadaan barang/jasa dan lain-lainnya. Jika SPIP tidak berjalan dengan baik maka nanti akan ada catatan oleh tim pemeriksa”, ungkap Nanang Priyatna.
Lebih lanjut Nanang Priyatna menjelaskan bahwa dari sisi pelaporan dan kepatuhan untuk Banten sudah tertib. Perlu juga terkait tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK dan APIP yang belum ditindaklanjuti sehingga penting untuk segera ditindaklanjuti temuan tersebut. Salah satu hal yang menjadi fokus SPIP adalah tindak lanjut hasil temuan.
Dalam kegiatan ini terbagi menjadi 3 (tiga) materi, Adapun untuk materi pertama adalah dari Inspektur Wilayah 1 Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia yang Bapak Novy Hasbhy Munawar dengan judul Penyelenggaraan SPIP Di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Banten.
Kemudian untuk materi kedua dengan judul Pengelolaan Risiko Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang disampaikan oleh Bapak Dody Eka Marfindra (Auditor wilayah Banten Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia).
Untuk materi ketiga disampaikan oleh Auditor Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia Wilayah Banten Ibu Noviana Dyah Puspitarini dengan materi Evaluasi pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah wilayah Banten.
Dalam penutupnya Nurkhayat Santosa kembali mengingatkan bahwa penting untuk memahami apa pengertian, tujuan dan fungsi SPIP.
“Yang terpenting adalah evaluasi terkait kepatuhan pelaporan, karena SPIP bukan hanya kerja sendiri melainkan perlu koordinasi dengan Subag lain. Beberapa catatan evaluasi tadi yang paling banyak adalah kurangnya data dukung, hal ini tentu dapat jadi perbaikan untuk kita semua. Diharapkan materi yang sudah disampaikan dapat menjadi pencerahan pemahaman bagi kita semua dalam melaksanakan pengelolaan SPIP agar lebih baik kedepannya”, pungkas Nurkhayat Santosa.