
KPU Banten Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024
Jelang tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menggelar Rapat koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 dengan peserta Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU kabupaten/kota bertempat di Hotel Horison Kabupaten lebak, Rabu 22 Maret 2023.
Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten membuka sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2024. Beliau mengucapkan Selamat memasuki bulan Ramadhan serta berdoa agar di bulan puasa etos kerja bukan melemah namun akan semakin kuat.
“Memperhatikan keputusan KPU terkait penyusunan data pemilih, terkait selesainya Pencocokan dan Penelitian pada tanggal 14 Maret 2023. Maka KPU Banten pada hari ini menyelenggarakan rapat persiapan peyusunan daftar pemilih. Saya kira potensi masalah pasti ada, tapi sepanjang koordinasi dilakukan dengan baik, maka persoalan akan dapat diminimalisir”, ungkap Wahyul Furqon.
“Tadi malam, kami menerima surat dari KPU RI, terkait Rakor Penyusunan Data Pemilih Sementara yang besok akan dilaksanakan di Bali. Hal-hal yang akan dibahas besok di Bali adalah data ganda invalid antar wilayah. Saya kira menjadi penting untuk mengkonfirmasi dan membahas disini. Kemudian penyusunan DPT pada bulan Juni, oleh karena itu saya tekankan perlu dilakukan berbagai analisis, terkait data pemilih, selepas penyusunan DPS oleh Kabupaten/Kota. Kemudian dibahas pula terkait TPS Khusus. Kemarin Ketika rakor di Jogja juga dibahas terkait TPS khusus karena akan mempengaruhi logistik juga, mudah-mudahan hari ini dapat kita tuntaskan masalah-masalah dalam penyusunan Data Pemilih Sementara, seperti data ganda dll”, ujar Wahyul Furqon
Pada kesempatan tersebut Komisioner KPU Provinsi Banten, Hj. Rohimah, Ramelan, Nurkahayat Santosa memberikan penyampaian serta arahan kepada peserta rapat dan acara dilanjutkan dengan pemaparan dari H.Agus Sutisna selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi.
H.Agus Sutisna memimpin rapat koordinasi dengan melakukan evaluasi terhadap tabel Web e-Coklit serta progres pelaporan dari masing-masing KPU kabupaten/kota, mengidentifikasi hasil monitoring Pemilih Baru Pemilu Tahun 2024.
H.Agus Sutisna menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 22 Maret 2023 pukul 08.40 WIB data yang diterima oleh Operator Sidalih KPU Provinsi Banten, hasil monitoring web Ecoklit masih menyisakan beberapa data antara yang belum tuntas seperti di Kab Pandeglang, Lebak, Kab Tangerang, Kab Serang, Kota Tangerang, Cilegon. Sementara yang sudah tuntas yakni di Kota Serang dan Tangerang Selatan.
Lebih lanjut Kordiv Data dan Informasi tersebut menyampaikan terkait dengan time line tahapan menjelang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara.
“Berdasarkan time lina maka KPU kabupaten/kota dimohon untuk menganalisa data ganda, invalid dan anomali paling lambat tanggal 23 Maret 2023, kemudian melakukan tindak lanjut data ganda invalid dan anomali pada tanggal 24-29 maret 2023”, terang H. Agus Sutisna.
Terkait dengan TPS di lokasi khusus di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten menjadi perhatian serta pembahasan yang dilakukan H. Agus Sutisna dalam melakukan monitoring dengan cara mengkonfirmasi langsung kepada KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan progres pendirian TPS di lokasi Khusus ini. Terhadap usulan pendirian TPS di Lokasi Khusus disampaikan oleh Instansi terkait ataupun pihak yang berkepentingan dalam pendirian TPS di Lokasi Khusus kepada KPU Kabupaten/Kota.
Sesi kedua diisi dengan diskusi yang dipandu oleh Tim Datin KPU Provinsi Banten untuk menjawab permasalahan yang dialami oleh KPU kabupaten/kota.