
KPU Banten Gelar Rapat Internal Jelang Tahapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Bertempat di Caldera River Resort Sukabumi, pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 KPU Provinsi Banten menggelar “Rapat Persiapan Verifikasi Partai Politik Pemilihan Umum Tahun 2024”. Acara dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Wahyul Furqon, Anggota Komisioner KPU Banten, Ramelan dan Nurkhayat Santosa, Kepala Bagian Teknis, Hukum dan Partisipasi Masyarakat, Kepala Sub Bagian Hukum dan Kepala Sub Bagian Teknis & Hupmas KPU Provinsi Banten serta juga dihadiri oleh staff bagian Hukum dan Teknis.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon dalam sambutannya menyampaikan maksud tujuan digelarnya rapat ini. “Acara ini adalah upaya kita dari KPU Provinsi Banten untuk evaluasi dan memperbaiki tata kerja internal terkait kegiatan verifikasi parpol agar menjadi lebih baik kedepannya menjelang digelarnya tahapan Pemilu tahun 2024.” ujar Wahyul Furqon saat membukaan acara.
Dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Banten Nurkhayat Santosa mengatakan “tentang verifikasi partai politik tentu saja kita harus menggunakan dasar hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, PKPU 8 Tahun 2018.”
“Saat ini KPU RI sudah merancang draft pembahasan tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik dan belum disampaikan ke Publik untuk memberikan masukan. Dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tersebut menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Tentu hal ini harus kita pedomani. Di Pemilu 2019, ini tupoksi divisi hukum, dan kedepan menjadi tupoksi teknis”, terang Nurkhayat Santosa.
“Dalam rapat ini diharapkan persiapan tentang pemindahan tupoksi tersebut, mempunyai output yang jelas yaitu mengenai bagaimana kita melakukan proses pendaftarannya, verifikasinya dan bagaimana cara tahapan pemilu ini akan berjalan lebih baik lagi untuk tahun 2024”, terang Nurkhayat Santosa selaku Koordinator Divisi Hukum.
“Dengan adanya PKPU, kita akan di guidance menjadi lebih baik dalam menyampaikan tahapan tentang kepemiluan nantinya kepada KPU Kabupaten/Kota sehingga kedepan penyesuaian kita lebih cepat.”, tambah Nurkhayat Santosa. Penambahan anggota pokja untuk divisi hukum dan teknis nantinya akan dibutuhkan untuk membantu terselenggaranya pemilu yang lebih baik dengan qualified yang lebih baik.
Selanjutnya Ramelan juga menyinggung persoalan perencanaan dana hibah agar dapat disisir kembali mengenai revisi dan perbaikan anggaran agar persoalan perencanaan dana ini akan menjadi lebih jelas. “Hal ini diperlukan agar anggaran yang kita butuhkan bisa tersampaikan dengan baik tidak hanya diketahui oleh pejabat-pejabat yang berwenang saja, namun juga oleh pegawai KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.”, tutup Ramelan.
Pada kegiatan rapat tersebut, masing-masing peserta rapat memberikan catatan evaluasi dann masukan atas penyelenggaraan kegiatan verifikasi partai politik pada Pemilu tahun 2019. Beberapa masukan dan catatan antara lain perlunya KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan personil yang cukup pada saat verifikasi faktual keanggotaan, jumlah personil yang digunakan sebagai tenaga pendukung bagi KPU sangat terbatas. Perlunya penambahan menu Sipol untuk Sipol KPU Provinsi agar bisa memantau Sipol KPU Kabupaten/Kota, perlunya pembagian kerja yang jelas terhadap personil pokja.