
KPU Banten Gelar Rapat Pemetaan TPS di Lokasi Khusus
KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mengadakan kegiatan Rapat Pemetaan TPS di Lokasi Khusus pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB secara daring dengan peserta KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Peserta yang hadir pada rapat tersebut terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Data dan Informasi dan Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten/Kota.
H. Agus Sutisna selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi dalam paparannya menyampaikan beberapa hal mengenai pra pemetaan TPS di Lokasi Khusus terhadap kategori pendataan pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial, Relokasi Bencana, Daerah Konflik dan lokasi lainnya dengan berbagai kriteria.
Agus Sutisna menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten harus lebih proaktif dalam melakukan pendataan pemilih di lokasi khusus dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengingat pemenuhan hak pilih sebagai hak konstitusional warga negara.
Pada Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum terdapat kegiatan Penyerahan Data Potensial Pemilih Lokasi Khusus dari KPU Kabupaten /Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022.
Berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten/Kota harus melakukan pra pemetaan TPS di lokasi khusus dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait sehingga diperoleh data jumlah pemilih yang signifikan di lokasi Khusus tersebut sebagai contoh di Kawasan industri, pesantren, rutan dan Lapas.
Kegiatan Rapat Pemetaan TPS di Lokasi Khusus dibuka ruang pembahasan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk menyajikan pra pemetaan TPS di Lokasi Khusus dengan melihat keadaan indeks wilayah geografis sebagai contoh pada relokasi masyarakat/penduduk karena dampak pembagunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak ujar H. Agus Sutisna”. Agus Sutisna meminta kepada KPU Kabupaten Lebak untuk melakukan koordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Lebak untuk perbaikan adminduk dikarenakan perpindahan penduduk yang berhubungan dengan penataan wilayah baru.
Kegiatan rapat tersebut juga bertujuan untuk memperoleh data perkiraan kebutuhan TPS di setiap Kabupaten/Kota yang tentu saja menjadi wilayah satuan kerja KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten selain pra pemetaan TPS di wilayah Khusus. Koordinasi dengan pemegang otoritas terhadap pemetaan TPS di wilayah Khusus juga termasuk pada kawasan industri dimana terdapat konsentrasi pemilih yang cukup besar tidak hanya di kawasan industri saja, kawasan Rutan dan Lapas, Yayasan Panti Sosial, Pesantren, Bandara, Panti Rehabilitasi serta Pemenuhan Hak Pemilih dengan kondisi khusus /Disabiltas menjadi perhatian.
Catatan penting yang menjadi perhatian pada kegiatan tersebut yaitu KPU Kabupaten/Kota memperoleh gambaran secara pasti dan kesiapan data perkiraan kebutuhan TPS dan pra pemetaan TPS di Lokasi Khusus untuk kebutuhan pelaksanaan pemilu tahun 2024.