
KPU Banten Hadiri Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan Marketplace/Digipay
Di penghujung tahun 2021 KPU Provinsi Banten mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan marketplace/Digipay yang diselenggarakan secara daring oleh KPPN Serang, Jumat (31/12). Tampak hadir pengelola keuangan KPU Provinsi Banten mengikuti acara bimtek di ruangan RPP KPU Provinsi Banten.
"Digipay merupakan salah satu bentuk platform modernisasi pengelolaan kas negara yang terkait erat dengan digitalisasi sistem pembayaran", tutur Wariyanti selaku narasumber Bimtek dari KPPN Serang.
Wariyanti menambahkan, Digipay mengintegrasikan tiga aktifitas yaitu pengadaan barang/jasa, pembayaran, pelaporan, dan perpajakan dalam satu ekosistem. "Manfaat digipay bagi Satker yakni pertama, otomatisasi & efisiensi ( seluruh proses dijalankan secara otomatis. Kedua, integrasi pengadaan barang/jasa , pembayaran, perpajakan, dan pelaporan. Ketiga Simplikasi SPJ, dan keempat menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel)", ungkap Wariyanti.
Sementara bagi vendor UMKM manfaatnya adalah adanya kepastian pembayaran karena platform menyediakan schedule payment, peluang jadi rekanan di banyak satker, serta adanya bank lending facility (pinjaman bagi vendor, dari bank mitra). Manfaat bagi Bank yakni pasar baru kredit, layanan bagi targeted segmen, serta sebagai brand mitra pemerintah. Manfaat bagi DJPb adalah manajemen likuiditas yang lebih efisien karena saldo kas termonitor, perencanaan kas yang lebih efektif, dan terakhir manfaat bagi auditor adalah mengurangi adanya fraud karena transaksi dijalankan secara sistem tidak ada pertemuan langsung antara satker dengan vendor..
Terkait penggunaan Digipay, KPPN akan memberikan akun kepada satker untuk kemudian mendaftarkan akun baik bagi internal satker maupun bagi penyedia/vendor.