Berita Terkini

KPU Banten Hadiri Rakor Evaluasi Proses Coklit Dalam Negeri Pemilu Tahun 2024 yang diadakan KPU RI

H.Agus Sutisna Koodinator Divisi Data dan Informasi menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Proses Coklit Dalam Negeri pada Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Republik Indonesia bersama KPU Provinsi se-Indonesia pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 Pukul 13.30 WIB. 

Peserta kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Divisi Data dan Informasi, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih Se-Indonesia.

Betty Epsilon Idroos memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Proses Coklit Dalam Negeri pada Pemilu Tahun 2024 dan menyampaikan pembahasan yaitu Progres Coklit oleh Pantarlih, Pemetaan TPS di Lokasi Khusus, Analisis kegandaan dan temuan Bawaslu.

Betty juga menyampaikan Progres Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih melalui table Rekapitulasi Data E-Coklit per tanggal 4 Maret 2023 Pukul 05.00 WIB, beberapa kategori disajikan untuk KPU Provinsi seperti kategori data login Android yang menggunakan aplikasi e Coklit. Kategori data e Coklit baik untuk data sesuai, data TMS, data baru dan data ubah serta data pemilih aktif . 

"KPU Provinsi se-Indonesia untuk segera menyampaikan Pemetaan TPS di Lokasi Khusus yang harus sudah diterima oleh KPU Kab/Kota sejak tanggal 14 Mei 2023 dengan beberapa dokumen seperti Surat Pernyataan dari Penanggung jawab/Para Pihak yang menginginkan pendirian TPS di Lokasi Khusus, Berita Acara yang dibuat Oleh KPU Kabupaten/Kota tentang Rapat Koordinasi Pelayanan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Formulir Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Model A-Daftar Pemilih Lokasi Khusus yang sudah diserahkan oleh Para Pihak yang berkepentingan", terang Betty Epsilon Idroos.

"Selanjutnya KPU kabupaten/kota akan menginput data Formulir Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Model A-Daftar Pemilih Lokasi Khusus kedalam aplikasi excel untuk diupload ke dalam aplikasi Sidalih", ujar Betty.
 

Pembahasan selanjutnya yaitu perihal Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 197/PL.01-SD/14/2023 perihal pencatatan pemilih pindah domisili dalam kegiatan pencocokan dan penelitian, terkait data ganda yang harus diselesaikan oleh KPU Kab/Kota dalam analisis ganda serta kemungkinan data invalid antar KPU Kab/Kota.  

Kedepan KPU RI akan mengadakan pertemuan secara luring bersama KPU Provinsi yang direncanakan pada tanggal 24 s.d. 27 Maret 2023.

H.Agus Sutisna selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi pada kesempatan itu menyampaikan terkait progress coklit yang dilakukan Pantarlih serta data Pemetaan TPS di Lokasi Khusus yang baru saja diadakan rapat bersama dengan Instansi terkait dan Pihak Potensi Lokasi Khusus pada Jum’at tanggal 3 Maret 2023 di Kota Tangerang Selatan. 

Kegiatan  Rapat Bersama KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi se-Indonesia selesai pada pukul 16.45 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 94 kali