
KPU Banten Hadiri Rakor SMKI dan Pemetaan TPS di Lokasi Khusus
KPU BANTEN - Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna mengikuti Rapat Koordinasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan Pemetaan Data TPS Lokasi Khusus, di Ambon, Maluku, yang diselenggarakan pada hari Kamis s.d Sabtu tanggal 24-26 November 2022.
Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Perencanaan Data dan Informasi ibu Ita Nurhayati yang ditunjuk mewakili KPU kabupaten/kota di Provinsi Banten sebagai representasi dari KPU kabupaten/kota dengan rencana jumlah TPS Lokasi khusus terbanyak di Banten.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos pada Rapat Koordinasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan Pemetaan Data TPS Lokasi Khusus, di Ambon, Maluku, pun mengajak jajarannya untuk menjaga dan mengelola data dan informasi kepemiluan.
SMKI sendiri dijelaskan Betty ada tiga komponen yakni, people (orang), teknologi dan proses. Orang dan teknologi terkait kecakapan yang bersangkutan dalam memanfaatkan kecanggihannya. Salah satunya bagaimana menjaga kerahasiaan dari teknologi yang digunakan.
Sementara keterkaitan orang dan proses yakni bagaimana yang bersangkutan mampu dan cakap dalam menjalankan. Sedangkan teknologi dan proses berkaitan dengan integritas. "Segitiga people, teknologi, proses, selalu terus kita hidupkan dalam pekerjaan kita terutama teman-teman yang membawahi data dan informasi KPU se-Indonesia," ujar Betty saat membuka.
Rakor tersebut menekankan pentingnya Sistem Informasi perlu dilindungi, dipelihara dan dijaga, menjaga trust serta memimalisisir resiko. Karena semua membutuhkan sistem informasi, maka data harus dikumpulkan (collecting data), dikelola (manage) menjadi informasi. Pengelolaan data tersebut harus tetap mengacu pada UU nomor 27/2022 tentang perlindungan data pribadi.
Verifikasi keamanan dalam HP pun harus diperhatikan, karena resiko hilang, dihack dsb. Kedepan akan dibuat peta satu data untuk semua. Sistem Informasi di KPU yang mengiringi tahapan sesuai PKPU 3/2022:
Terkait dengan penyusunan daftar pemilih, ada beberapa kesimpulan rapat diantaranya:
1.Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: De jure (berdasarkan KTP el atau KK-bagi yang belum perekaman).
2.Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih TPS di lokasi khusus: De facto (sumber informasi dari penanggung jawab lokasi khusus)
3.Tidak ada TPS khusus di Rumah Sakit dan perusahaan
4.Penanggung Jawab pemutakhiran data di lokasi khusus oleh KPU Kab/kota dibantu PPK dan PPS, data pemilih TPS khusus dimutakhirkan sejak awal seperti pemutakhiran pemilih di TPS regular
5.Penomoran pemilih di lokasi khusus digahului dengan angka 9, pemilih di DPT regular diawali dengan angka 00.
6.Format DPT di lokasi khusus disesuaikan dengan format DP4
7.Akan ada fitur tambahan di sidalih untuk pemilih DPTb