
KPU Banten Hadiri Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik
Hari ini Kamis tanggal 15 Juli 2021, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten beserta Kabag Hukum Teknis dan Hupmas menghadiri secara daring acara Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Serta Instrumen Penilaian Self Assesment Questionnaire (SAQ) Tahun 2021 yang diselenggarakan Oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
Menurut Nana Subana selaku Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, tahapan Monev terkait keterbukaan informasi publik dimulai dengan distribusi kuesioner tanggal 12-16 Juli 2021, pengembalian kuesioner paling lambat tanggal 6 Agustus 2021, verifikasi kuesioner tanggal 9-19 Agustus 2021, presentasi tanggal 30 Agustus sampai dengan 8 september 2021 serta visitasi badan publik tanggal 11-29 Oktober 2021.
"Indikator penilaian kuesioner antara lain indikator pengembangan website, indikator pengumuman informasi publik, indikator pelayanan informasi publik, dan indikator penyediaan informasi publik", terang Nana Subana.
"Adapun persentase penilaain, Verifikasi oleh TIM MONEV KIP kepada seluruh Badan Publik melalui media website resmi Badan Publik dengan bobot 30%, Verifikasi oleh TIM MONEV KIP terhadap Badan Publik yang mengembalikan Kuesioner yang disertai dengan data dukungan dengan bobot 40%, serta terakhir presentasi dengan bobot nilai 30%", ungkap Nana Subana kepada peserta rapat.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana dalam sesi diskusi menyampaikan pertanyaan terkait dengan metode visitasi badan publik yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten mengingat saat ini Provinsi Banten sedang dalam kondisi PPKM Darurat, selain itu Eka juga menyampaikan terkait unsur penilaian terhadap fitur informasi yang dimiliki oleh badan publik KPU yakni E PPID, JDIH, info pemilu dan sistem informasi lainnya.
Menanggapi hal itu Nana Subana menjelaskan bahwa sejauh ini Komisi Informasi Provinsi Banten masih merencanakan untuk kunjungan atau visitasi secara langsung tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat, terkait fitur informasi yang dimiliki badan publik nanti Komisi Informasi tentunya akan memeriksa berdasarkan kuesioner yang disampaikan oleh badan publik karena saat ini prinsip keterbukaan informasi adalah kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi yang disediakan oleh badan publik.