KPU Banten Kembali Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Banten
Hari ini Rabu (24/11) pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS) /Lembaga vertikal tahun 2021 dengan skor tertinggi dengan nilai 95.50 .
Prestasi ini kali kedua diraih KPU Provinsi Banten setelah pada tahun 2020 kemarin juga meraih predikat sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi Provinsi Banten. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Himan, M.Si dan diterima oleh Masudi selaku Anggota KPU Provinsi Banten.
Acara yang dihadiri Anggota Komisi Informasi Pusat, Ketua DPRD Provinsi Banten, perwakilan Pemkab/Pemkot se Provinsi Banten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Lembaga Non Struktural, pimpinan partai politik, media cetak dan elektronik, dan tamu undangan diawali dengan sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten.
Dihadapan tamu undangan, Hilman, M.Si menyampaikan bahwa monev badan publik tahun 2021 melibatkan 29 OPD, 8 pemerintah kabupaten/kota, 24 Lembaga Non Struktural (LNS)/Instansi Vertikal, 18 BUMD, dan 12 partai politik tingkat Provinsi Banten.Hilman juga mengucapkan selamat kepada Pemprov Banten yang telah berhasil mempertahankan prestasi pada kategori provinsi informatif tingkat nasional dua tahun berturut-turut.
“Kedepan Komisi Informasi Provinsi Banten akan terus melakukan upaya langkah-langkah strategis untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik, kemudian akan berupaya persuasif, edukatif dan akan tegas terhadap pemohon informasi yang menyalahgunakan informasi”, terang Hilman.
Anggota Komisi Informasi Pusat yang membidangi regulasi dan kebijakan publik, Muhamad Syahyan menjelaskan saat ini tren keterbukaan informasi di Provinsi Banten mengalami tren kenaikan.
“Dua tahun berturut-turut Pemprov Banten mendapatkan penghargaan sebagai provinsi yang informatif, serta di dalam indeks keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, Pemprov Banten juga mendapat nilai baik yaitu 81 dan masuk 10 besar yang indeks informasinya sangat baik. Tentu ini tidak lepas dari komitmen semua pihak serta Bapak Gubernur dalam berkomitmen dan mendorong keterbukaan informasi di Provinsi Banten”, ujar Muhamad Syahyan.
Sementara itu Andra Soni Ketua DPRD Provinsi Banten menyampaikan apresiasinya kepada Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah membantu bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Banten dalam hal ini mengawasi dan memastikan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Mengutip pernyataan Wapres saat penganugerahan keterbukaan informasi beberapa waktu yang lalu, Wapres meminta badan publik meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat melalui fasilitas informasi digital sehingga fungsi cepat, murah dan tepat waktu dapat dipenuhi badan publik. Adanya pelayanan informasi yang baik tentu akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah”, terang Andra Soni.
Terakhir, Andra Soni juga menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Banten akan terus berkoordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Banten untuk memastikan kepatuhan semua OPD, pemerintah kabupaten/kota dan badan publik lainnya untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.