Berita Terkini

KPU BANTEN LAKSANAKAN PENERIMAAN DOKUMEN PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH PERBAIKAN KESATU BAKAL CALON DPD RI

KPU Banten - Pada hari ini (21/1) KPU Banten gelar Penerimaan Dokumen Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Wilayah Provinsi Banten. Kegiatan ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, berlangsung pada 16-22 Januari 2023.

Adapun Bakal Calon yang hadir untuk menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sejumlah 5 bakal calon. Perbaikan kesatu yang diserahkan bakal calon mencakup bakal calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau bakal calon yang menambah jumlah dukungan.

Hadir dalam kegiatan ini, Segenap Komisioner KPU Provinsi Banten, Pejabat struktural beserta staf pelaksana di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Banten.

Wahyul Furqon Ketua KPU Provinsi Banten menyatakan KPU Provinsi Banten telah mempersiapkan diri untuk senantiasa melayani seluruh bakal calon yang menyerahkan dokumen sesuai aturan yang ditentukan.

Dalam wawancara singkat bersama humas KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyatakan "Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan bakal calon dapat mempersiapkan dokumen secara matang," ungkap Ketua KPU Provinsi Banten ini.

Masudi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten menjelaskan bakal calon yang datang hari ini, pertama untuk memperbaiki dokumen dukungan mereka, terutama bagi mereka yang statusnya BMS ingin memperbaiki dukungannya, baik di desa/kelurahan yang sama atau lokasi yang lain. Kemudian yang sudah memenuhi syarat juga boleh menambah dukungannya. kemudian kita akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian jumlah dukungan dan sebarannya.

"Kami berharap mereka yang datang besok tidak lebih dari malam hari, karena beresiko bagi mereka sendiri, apabila ada kendala tertentu tidak ada waktu lagi untuk perbaikan. Bagi yang tidak melakukan perbaikan, ataupun penambahan apapun, mereka yang statusnya BMS akan TMS, karena jumlah dukungan dan sebarannya tidak memenuhi, sehingga konsekuensinya mereka tidak dapat mengikuti tahap berikutnya hingga ditetapkannya DCT," ungkap Masudi saat diwawancara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali