Berita Terkini

KPU BANTEN LAKSANAKAN PENERIMAAN DOKUMEN PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH PERBAIKAN KESATU HARI TERAKHIR

KPU Banten Laksanakan Penerimaan Dokumen Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Angota DPD RI Hingga Hari Terakhir

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hingga 22 Januari 2023 laksanakan penerimaan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bakal calon anggota dewan perwakilan daerah republik Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, KPU Banten berkomitmen untuk menyiapkan penerimaan dokumen persyaratan dimana hari merupakan hingga pukul 23.59 WIB.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon. Anggota KPU Provinsi Banten: Nurkhayat Santosa, Agus Sutisna, Masudi, Eka Satia Laksmana, Ramelan dan Rohimah. 

Adapun sekretariat KPU Provinsi Banten yang hadir adalah Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan segenap staf pelaksana.

Tim yang pertama hadir untuk penyerahan dokumen adalah bakal calon atas nama Munawir pada pukul 10.36 WIB, selanjutnya bakal calon atas nama Julianto pada pukul 10.43 WIB. 

Pada 13.11 WIB Bakal Calon atas nama Rian Septiawan yang bertujuan untuk menambah dan memperbaiki jumlah dukungan. Setelah itu disusul dengan 13.14 WIB atas nama Khaerun Huda juga hadir di Aula KPU Provinsi Banten untuk penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal perbaikan kesatu.

Setelah itu, penyerahan dukungan yang selanjutnya adalah dari bakal calon atas nama Tubagus Basuni, pada pukul 15.11 WIB dalam rangka memperbaiki dan menambah jumlah dukungan.

Pada jam 15.26 WIB Bakal Calon atas nama TB. Ali Ridho, melakukan penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih perbaikan.

Pada pukul 16.36 WIB, hadir menyerahkan dokumen persyaratan, bakal calon atas nama Uneh Junaedi. Pukul 17.00 hadir atas nama bakal calon Surtawijaya. 

Pada pukul 20.20 WIB Bakal Calon Anggota DPD Gunawan S. hadir di KPU Provinsi Banten untuk melakukan perbaikan dan penambahan dukungan. Setelah itu, yang hadir dalam penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih adalah bakal calon atas nama Deden Zaenul Farhan pada pukul 21.16 WIB.

Menyusul setelah Deden, Bakal calon atas nama Ananta Wahana pada pukul 21.25 WIB. dan ditutup dengan bakal calon terakhir yang menyerahkan dukungan atas nama Miptahudin.

Segenap KPU Provinsi Banten dan Bawaslu Banten terlibat dalam proses penerimaan ini dengan memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali