
KPU BANTEN LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PEMETAAN TPS DI LOKASI KHUSUS
KPU BANTEN - Pada hari ini Rabu 18 Januari 2023 KPU Provinsi Banten mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan TPS di Lokasi Khusus pada Pemilu Tahun 2024 melalui zoom meeting bersama dengan KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta staf pelaksana bagian Data dan Informasi.
Dalam arahannya, Ibu Betty Epsilon Idroos selaku Kordiv Data dan Informasi KPU RI menyampaikan bahwa Daftar Pemilih di Lokasi Khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu.
Betty Epsilon menjelaskan ada 3 kriteria tertentu, diantaranya pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, Pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
Lebih lanjut, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan koordinasi di tempat potensi lokasi khusus dengan melibatkan pejabat yang berwenang kemudian hasil koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi.
Betty Epsilon menambahkan setelah KPU Kabupaten/Kota menerima permohonan pejabat yang berwenang di lokasi khusus dalam bentuk surat resmi untuk didirikan TPS lokasi khusus di wilayah tersebut kemudian KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat permohonan kepada KPU melalui KPU Provinsi selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 2023.
“TPS di lokasi khusus merupakan ikhtiar baik KPU memfasilitasi pemilih untuk dapat menggunakan hak konstitusinya dalam Pemilu Tahun 2024” ujar Betty.