
KPU Banten sampaikan Progres Persiapan TPS di lokasi Khusus untuk Pemilu 2024
KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten yang diwakili oleh Kordiv Data dan Informasi, H. Agus Sutisna menghadiri Rapat Koordinasi terkait pembentukan TPS di lokasi khusus yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring (17/11).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kordiv Datin KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa rakor ini merupakan diskusi awal untuk menyamakan persepsi dalam mengkategorikan suatu lokasi yang merupakan TPS dilokasi Khusus.
Betty juga menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU melakukan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar Pemilih secara De Jure berdasarkan KTP-el dan/atau KK, Paspor dan/atau SPLP ( surat perjalanan Laksana Paspor).
Sementara itu H. Agus Sutisna dalam laporannya menyampaikan bahwa di Provinsi Banten Pemetaan TPS di lokasi khusus sedang dan akan terus dilakukan, data yang dilaporkan ini sifatnya sementara, besar kemungkinan mengalami perubahan baik penambahan atau pengurangan, ujarnya.
Jumlah TPS di lokasi khusus sebanyak 161 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 58.759 Pemilih tersebar di 8 Kabupaten/Kota. Adapun sentra - sentra TPS di lokasi khusus di Provinsi Banten di antaranya Lapas dan Rutan berjumlah 11, Kawasan Industri, Kos - kosan Kampus, apartemen dan Pondok Pesantren.
Rapat Koordinasi diikuti oleh Anggota KPU Provinsi se Indonesia dan 3 utusan KPU Kabupaten/Kota dari masing - masing Provinsi . Untuk KPU Kabupaten/Kota di Banten diwakili KPU Kab. Tangerang, KPU Kota Tangerang dan KPU Kab. Serang.
Adapun kesimpulan akhir rakor yaitu:
1. Pembuatan TPS di lokasi khusus hanya dapat dilakukan bila ada surat permohonan dari penanggung jawab wilayah/tempat TPS tersebut akan didirikan, disertai dengan data calon pemilih yang elemen datanya lengkap.
2. Konsekuensi pembuatan TPS Khusus :
a) KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pengurusan pindah memilih/A5.
b) KPU Kabupaten/Kota menjamin pemilih akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus.
3. Mekanisme Pindah memilih Reguler masih tetap ada.
4. Masukan mengenai Jumlah minimum pemilih TPS di lokasi khusus akan dibahas lebih lanjut.
5. Jadwal Pembentukan TPS di lokasi Khusus akan dimuat kedalam Juknis termasuk alur penyusunannya.
6. Pendokumentasian atas hal yang sudah dilakukan seperti koordinasi, Sosialisasi dll kaitan dengan TPS di daerah khusus disimpan dengan baik.
7. Cut off pemilih dilokasi khusus akan disampaikan kemudian, KPU Kabupaten/kota diminta agar terus menyempurnakan updating datanya (sebelum tanggal 24 November sudah ada updating perkembangan yang lebih akurat.
8. Perlakuan surat suara masih sama dengan pemilu 2019.