Berita Terkini

KPU Banten Selenggarakan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu dan Monitoring Progres PDPB. 

KPU BANTEN - Hari ini, 5 April 2022, KPU Provinsi Banten mengadakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu dan Monitoring Progres Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Nampak hadir sebagai Viryan Anggota KPU RI sebagai Narasumber. Sebagai peserta Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi,  dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota. 

Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon, beliau menyampaikan ucapan selamat datang kepada Pak Viryan ke Provinsi Banten, "kami menyampaikan bahwa terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, semua KPU Kabupaten/Kota aktif menyelenggarakan Pemutakhiran Data Pemilih, dan rutin menyelenggarakan rapat koordinasi dengan mengundang beberapa instansi terkait beserta partai politik, namun sedikit yang dapat dievaluasi adalah tingkat keaktifan peserta rapat koordinasi dalam memberi masukan." 

H. Agus Sutisna Anggota KPU Banten memoderatori diskusi, sambil menyampaikan pengantar, menyampaikan ucapan terima kasih untuk Pak Viryan, sudah hadir, "ini merupakan kehadiran ketiga kali di Provinsi Banten, pertama adalah ke Kota Cilegon, ketika itu kita adakan syukuran, atas keberhasilan KPU Kota Cilegon dalam penuntasan perekaman E-KTP. Kemudian yang kedua adalah, di KPU Kota Serang, ketika itu atas keberhasilan KPU Kota Serang sebagai Pilot Project Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pada hari ini kegiatanya adalah Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu, yang sebelumnya bernama, Lindungi Hak Pilihmu, selain itu hari ini juga diadakan monitoring Progres Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, jadi nanti mungkin Pak Viryan dapat mengkinfirmasi langsung ke KPU Kabupaten/Kota. Pada akhir masa jabatan Pak Viryan selaku Koordinator Divisi Datin, telah berhasil mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, seperti telah terbitnya PKPU 6 tahun 2022 tentang PDPB. Silahkan untuk  Pak Viryan, dapat berkomunikasi langsung ke KPU Kabupaten/Kota." 

Viryan memaparkan terkait Sosialisasi Aplikasi Peduli Hakmu, kemudian memaparkan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dari awal turunya Surat Dinas KPU nomor 181/2020 yang dijadikan acuan proses pemutakhiran data di jajaran KPU, beberapa kendala dan masukan yang muncul sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hingga pada akhirnya terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan panduan hal teknis dalam aplikasi Lindungi Hakmu yang disampaikan oleh Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia.***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali