Berita Terkini

KPU Banten Silaturahmi ke Komisi Informasi Provinsi Banten

KPU BANTEN - Pagi ini (8/7) KPU Provinsi Banten beraudiensi dengan Komisi Informasi Provinsi Banten di kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Komplek Museum Negara Provinsi Banten.
Pada pertemuan ini KPU Banten dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon didampingi Anggota KPU Banten Divisi Hukum Nurkhayat Santosa dan Anggota KPU Divisi SDM Hj. Rohimah. Audiensi ini disambut oleh Wakil Ketua KIP Banten Hilman dan Nana Subarna beserta jajaran Sekretariat KIP Banten.

Pada audiensi kali ini ketua KPU Provinsi Banten menjelaskan PKPU tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ketua "Tahapan Pemilu yang sedang berlangsung saat ini adalah pendaftaran partai politik peserta pemilu, perencanaan anggaran Dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan", Ucap Wahyul Furqon.

Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM menambahkan, "Tahapan yang sedang dilakukan saat ini adalah pemutakhiran data pemilih, seleksi anggota KPU Banten selanjutnya, karena masa bakti komisioner KPU Banten akan selesai pada bulan Mei tahun 2023 hampir bersamaan dengan beberapa KPU Kabupaten/Kota di Propinsi Banten antara lain KPU Kabupaten Lebak, KPU kabupaten Lebak ini masa bakti ya berakhir di bulan February 2024 berapa hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024", ujar Rohimah.

Berikutnya Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum Nurkhayat Santosa menjelaskan proses sengketa pemilu dan bagaimana dengan proses sengketa Informasi di KIP Banten tentang alur dan proses sengketa serta gugatan Informasi.

Komisi Informasi Provinsi Banten yang pada audiensi ini dipimpin oleh Hilman, didampingi oleh Nana Subarna beserta jajaran sekretariat menyambut baik gelaran audiensi ini karena audiensi ini menjadi salah satu bentuk komunikasi dan koordinasi antar lembaga.

Anggota KIP Banten Nana Subarna menjelaskan irisan-irisan antara tahapan Pemilu dengan Informasi Publik yang harus disampaikan, terkait irisan tersebut Nana Subarna menghimbau agar KPU Banten memperbaharui MoU antara KPU Banten dengan Komisi Informasi Provinsi Banten, beliau juga menjelaskan sajianPPID di KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah baik tinggal ditingkatkan kembali.

Selanjutnya anggota KIP Lukman juga menjelaskan proses sengketa Informasi dengan mengacu pada peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2021, beliau juga menceritakan kondisi sekarang dan sebelumnya yaitu pada tahun 2020 ada gugatan terhadap penyelenggara pemilu, di tahun 2021 hingga bulan Juni 2022 belum ada gugatan terhadap penyelenggara pemilu baik di KPU provinsi atau di KPU kabupaten/kota yang artinya bahwa KPU sudah terbuka dalam hal Informasi-informasi kepemiluan.***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4 kali