
KPU Banten Sosialisasikan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini menggelar agenda Sosialisasi Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 (2/8).
Hadir lebih dari 20 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah mempunyai akun SIPOL beserta segenap Stakeholder di Provinsi Banten yang terdiri dari Bawaslu, Kominfo, KPID, KI, Polda, Kemenkumham, BIN, dan Danrem Maulana Yusuf serta Danrem Wijayakrama.
Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten turut hadir dalam membuka kegiatan ini. KJetua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon menyatakan pada hari ini kita akan menyosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Kita akan sosialisasikan PKPU 3 dan PKPU 4 dalam kegiatan ini, Berbeda dengan pemilu sebelumnya, bahwa saat ini proses pendaftaran partai politik tersentralisasi di pusat", ucap Ketua KPU Provinsi Banten.
Dalam materi penyampaian sosialisasi, Masudi menyatakan alur besar yang digunakan dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, dimana penetapan ini akan dilakukan oleh KPU RI pada 14 Desember 2022.
"Alur besar yang kita gunakan dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan, dimana penetapan ini akan dilakukan oleh KPU RI pada 14 Desember 2022", ulas Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Selanjutnya Masudi menambahkan bahwa partai politik harus memperhatikan dokumen untuk verifikasi misalnya adalah keanggotaan, lebih baik menghindari keanggotaan ganda.
"Misalnya kita mengetahui adanya persoalan keanggotaan ganda, ganda identik adalah ganda dengan diri sendiri, ganda internal adalah adanya 2 NIK dalam partai politik, ganda eksternal yaitu ganda dengan anggota partai lain" imbuh Anggota KPU Provinsi Banten.
Selanjutnya diskusi dan tanya jawab hangat antar peserta dan narasumber berjalan intensif, KPU Banten berharap seluruh peserta mempunyai pemahaman yang sama terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.***