KPU Banten Sosialisasikan PKPU 5 dan PKPU 6 Tahun 2021
Pada hari ini, Selasa, 14 Desember 2021 melalui media Zoom Meeting KPU Provinsi Banten mengundang KPU Kab/Kota di Provinsi Banten dalam kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan menghadirkan secara daring Pusdatin KPU RI sebagai Narasumber. Nampak hadir Anggota, Sekretaris serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten pada acara tersebut.
H. Agus Sutisna, selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi sekaligus mewakili Ketua KPU Provinsi Banten dalam sambutan menyampaikan bahwa pada Peraturan KPU (PKPU) yang akan disosialisasikan oleh tim dari Datin ini melalui proses yang panjang, sudah cukup lama draft PKPU 5 dan 6 disiapkan dan kemudian disahkan di awal November kemarin, khusus pada PKPU 6 ini memang sudah lama ditunggu karena selama ini kegiatan PDPB hanya mengacu pada regulasi surat dinas KPU RI saja.
"Nah jadi karena itu maka beberapa hal menjadi tidak tuntas. Pada ayat 3 PKPU 5 ada keharusan jajaran KPU membentuk suatu tim koordinasi terkait SPBE, namun belum ada kejelasan kapan tim ini harus segera dibentuk apakah secepatnya atau mungkin akan ada juknis mengatur secara detail terkait langkah-langkah yang harus dilakukan. Temen-temen pastinya sudah memiliki sejumlah persoalan pertanyaan yang nanti dapat disampaikan kepada para Narasumber dari Pusdatin KPU RI", ungkap H. Agus Sutisna.
Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan materi terkait PKPU 5 dan PKPU 6 oleh Cecep Husni Mubarok dan Nanang Indra dari Pusdatin KPU RI, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait Sitem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
