Berita Terkini

KPU BANTEN SOSIALISASIKAN PKPU 7 TAHUN 2022 KEPADA SELURUH STAKE HOLDER DAN MASYARAKAT

KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 kepada stake holder tingkat Provinsi Banten. Kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 11 - 12 November 2022 di Hotel Altama Horison Pandeglang. 

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Banten bapak Wahyul Furqon, "Dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, nanti para penyelenggara wajib memperhatikan prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri dan aksesibel", terang Wahyul Furqon.

Sementara itu Mochammad Afifudin Komisioner KPU Republik Indonesia selaku narasumber yang hadir secara daring menyampaikan bahwa pengembangan dan Perumusan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah Penggabungan Penyelenggaraan di dalam Negeri dan Luar Negeri, pemutakhiran pemilih di Lokasi Khusus dan Reformulasi formulir Pemutakhiran. 

Sementara itu, H. Agus Sutisna Kordiv Data dan Informasi KPU Banten pada kesempatan itu
menyampaikan kepada peserta bahwa Warga Negara Indonesia, dapat menjadi pemilih dengan syarat genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan  KTP-el, berdomisili diluar negeri dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau SPLP. dan tidak sedang menjadi Prajurit TNI/Polri.

"Saat ini untuk memastikan warga terdaftar atau tidak saat ini warga masyarakat bisa mengecek secara online melalui  website http://www.cekdptonline.kpu.go.id", imbuhnya. 

Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 diikuti oleh Bawaslu Provinsi Banten, KPU kabupaten/kota, Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Banten, pimpinan instansi terkait, pimpinan Ormas, Perguruan Tinggi dan media massa.

Jajaran KPU Provinsi Banten yang hadir yakni Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten, para Kabag dan Kasubbag serta staf pelaksana. sedangkan tamu undangan yang hadir adalah KPU Kabupaten dan Kota beserta stake holder terkait.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 241 kali