Berita Terkini

KPU Banten Sukses Laksanakan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Visitasi Komisi Informasi

KPU BANTEN - Hari ini Selasa (25/10) Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik  Tahun 2022 yang dipimpin oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, Nana Subana Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi beserta tim Monev Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan visitasi  badan publik ke KPU Provinsi Banten untuk kategori Lembaga Non Struktural (LNS) tahun 2022.

Kehadiran Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Banten disambut oleh Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Banten beserta para Kabag dan Kasubbag. Dalam sambutannya Eka Satia Laksmana selaku Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten mengucapkan selamat datang kepada Tim Monev Komisi Informasi Provinsi Banten.

Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan visitasi yang diberikan oleh KPU Provinsi Banten, “Kami meyakini, KPU Provinsi Banten sudah terbiasa dengan prinsip keterbukaan Informasi Publik, sehingga visitasi ini dari awal prosesnya berjalan lancar,” Ungkap Nana Subana.

“Tujuan kami melakukan visitasi  adalah ingin mengkonfiirmasi seluruh dokumen yang ada sesuai dengan Self Assestment Quessionaire yang telah kami kirimkan sebelumnya. Di Kesempatan ini kami ingin melihat secara fisik apakah dokumen tersebut tersedia atau tidak di meja PPID,” terang Nana Subana.

Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten menegaskan “Komitmen KPU Provinsi Banten untuk menyediakan informasi yang mudah diakses bagi pemohon, hal ini terbukti tidak adanya formulir keberatan dan jumlah informasi yang dikecualikan sangat spesifik yang disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015,” Tutur Rohimah.

Eka Satialaksmana juga menambahkan, KPU sebagai lembaga vertikal tentu sangat terikat dengan kebijakan dan keputusan KPU RI termasuk dalam hal layanan inormasif publik, KPU RI telah mengeluarkan peraturan dan keputusan KPU tentang standar layanan informasi termasuk misalnya juga menyangkut informasi yang dikecualikan itu KPU RI yang menetapkan termasuk uji konsekuensinya.

Pada acara Visitasi ini, Tim Monev dari Komisi Informasi Provinsi Banten memeriksa dokumen serta memeriksa sarana dan prasarana PPID KPU Provinsi Banten dan diakhiri dengan penyerahan berita acara serta foto bersama. Tidak banyak catatan yang diberikan Tim Monev KI, KPU Provinsi Banten hanya direkomendasikan untuk membuat SK tentang biaya layanan, yang fungsinya untuk memperkuat dasar hukum pemberitahuan layanan gratis yang sudah diunggah di website KPU Provinsi Banten.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2 kali