Berita Terkini

KPU BANTEN SUPERVISI DAN MONITORING RESTRUKTURISASI PEMETAAN TPS DAN BIMTEK PANTARLIH

KPU BANTEN - Kegiatan Restrukturisasi Pemetaan TPS, Kesiapan Apel dan Bimtek Pantarlih Pemilu Tahun 2024 merupakan salah satu program dan tahapan kegiatan yang sedang dilakukan oleh Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten. Kegiatan tersebut dilakukan di 8 (delapan) KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten dengan dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Banten serta didampingi oleh Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten.

Kegiatan Restrukturisasi Pemetaan TPS juga dibahas pada Rapat Terkait Kemajuan Restrukturisasi Pemetaan TPS oleh KPU RI pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 pukul 13.00 WIB melalui media Zoom Meeting yang dihadiri oleh H. Agus Sutisna selaku Koordinator Data dan Informasi KPU Provinsi Banten. Rapat Restrukturisasi Pemetaan TPS dimaksudkan untuk merampingkan jumlah TPS dengan Pemilih mendekati 300 pemilih per TPS yang kemudian akan dilakukan Coklit oleh Pantarlih. Rapat terkait kemajuan restrukturisasi TPS tersebut menyoroti tiga kategori, kategori pertama tentang Pemilih berdasarkan Data DPTHP 2019 dan Pemetaan 2024, kategori kedua tentang Jumlah TPS yakni berdasarkan DPTHP 2019, Pemetaan 2024 serta restrukturisasi, dan kategori ketiga tentang rata-rata pemilih per TPS pada pemilu 2019, pemetaan 2024 serta restrukturisasi. 

Supervisi dan Monitoring Restrukturisasi Pemetaan TPS ini dimaksudkan untuk mengetahui berapa jumlah pemilih per TPSnya yang dialokasikan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, bahwa “Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara”, yang kemudian oleh Pantarlih dilakukan Proses Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.

 

Sementara itu Kegiatan Pelantikan Pantarlih berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 145/PP.04/2023 tanggal 4 Februari 2023 Perihal Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 pada angka 4 huruf d akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023, kemudian berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 147/PL.01-SD/14/2023 tanggal 5 Februari 2023 Perihal Jadwal Pemetaan TPS, Apel Kesiapan dan Bimtek Pantarlih pada angka 4, angka 5 dan angka 6 menyebutkan Pelaksanaan Apel Kesiapan Pantarlih , Pelaksanaan Bimtek Panterlih pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 dan Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 s.d. 14 Maret 2023.

 

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, petugas Pantarlih akan menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.

 

Kegiatan Supervisi dan Monitoring Restrukturisasi Pemetaan TPS, Kesiapan Apel dan Bimtek Pantarlih Pemilu Tahun 2024, untuk KPU Lebak dipimpin langsung oleh Wahyul Furqon sebagai Ketua KPU Provinsi Banten, H. Agus Sutisna Kordiv Data dan Informasi di KPU Kabupaten Tangerang, KPU Kabupaten Serang oleh Masudi Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Hj. Rohimah Kordiv SDM dan Litbang di KPU Kota Tangerang Selatan, Eka Satialaksmana Kordiv Sosdiklihparmas di KPU Kota Tangerang, Nurkhayat Santosa Kordiv Hukum dan Pengawasan di KPU Kota Cilegon, Ramelan Kordiv Perencanaan dan Logistik di KPU Kabupaten Pandeglang, H, Agus Supriyadi Kabag Hukum dan SDM di KPU Kota Serang, kegiatan tersebut didampingi oleh Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 221 kali