
KPU BANTEN SUVERVISI DAN MONITORING PLENO REKAP DPS DI KABUPATEN/KOTA
Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 lakukan kegiatan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilh Hasil Pemutakhiran berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih yang dituangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap KabKo berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih. Peserta Rapat Pleno Terbuka tersebut terdiri dari PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Perwakilan Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota, Tentara Nasional Indonesia dan Perangkat Pemerintah Tingkat Kabupaten/Kota.
Komisoner dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten secara langsung mengikuti kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, diantaranya hadir Wahyul Furqon Ketua KPU Provinsi Banten hadir di GSG KPU Kabupaten Tangerang,Hj. Rohimah Anggota KPU Provinsi Banten di Gedung PKP RI untuk Kegiatan KPU Kabupaten Serang, Nurkhayat Santosa Anggota KPU Provinsi Banten di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan, H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi di Greenotel untuk kegiatan KPU Kota Cilegon, Masudi Anggota KPU Provinsi Banten di Kantor KPU Kota Tangerang, Eka Satialaksmana Anggota KPU Provinsi Banten di Teras Unbbaja untuk kegiatan KPU Kota Serang dan Ramelan Anggota KPU Provinsi Banten di Kantor KPU Kabupaten Lebak. Pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di KPU Kabupaten Tangerang dan KPU Kota Cilegon turut hadir Kepala Pusat Data dan Informasi KPU Republik Indonesia Nur Wakit Aliyusron.
Perlu diketahui bahwa Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih, pada tingkat KPU Provinsi Banten nantinya menerima Berita Acara rapat pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dari masukan dan tanggapan hasil rapat pleno PPS, PPK dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli dilampiri dengan bukti autentik dan juga KPU Provinsi Banten akan melakukan pencermatan terhadap Data Pemilih menggunakan Sidalih dan menganalisa hal-hal yaitu potensi kegandaan, potensi anggota keluarga yang terpisah TPS, potensi salah penempatan TPS dan potensi data invalid, termasuk data anomali. Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di KPU Provinsi sejak hari Kamis tanggal 13 April 2023 sampai dengan hari Jum’at tanggal 14 April 2023 berdasarkan Program dan Jadwal Kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.