
KPU BANTEN TEGUHKAN PENINGKATAN KAPASITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM
PU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini melaksanakan rakor peningkatan kapasitas penyusunan produk hukum yang diikuti oleh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Atria Hotel, Tangerang (8/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, serta Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota beserta Jajaran Sekretariat Sub Bagian Hukum.
Anggota KPU Republik Indonesia, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memberikan catatan kritis pentingnya wawasan dan pemahaman hukum bagi KPU, "Beberapa hal yang masih kita persiapkan adalah aturan tentang putusan MK yang menyatakan tentang mantan narapidana yang tidak boleh mencalonkan diri, sedangkan untuk penyelenggaraan Pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB) kami masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) semoga dalam waktu dekat dapat ditetapkan," tutur Mochammad Afifuddin.
Terkait dengan dinamika teknis implementasi Undang-Undang Pemilu, beberapa poin perbedaan antara penyelenggaraan pemilu sebelumnya dengan sekarang adalah mekanisme pendaftaran Partai Politik, "Saat ini, Berita Acara menjadi obyek sengketa, jika pemilu sebelumnya kita sebutkan wajib menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) maka saat ini kata wajib kita hilangkan.
Kita juga mengakomodir masukan beberapa _stakeholder_ bahwa dalam aturan rekrutmen badan Adhoc kita batasi usia maksimal 55 Tahun, dan pembatasan 2 periode dihilangkan," pungkas Koordinator Wilayah Banten.
Selanjutnya, sebelum membuka rapat koordinasi, Mochammad Afifuddin meneguhkan penguatan tata kelola lembaga dengan penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), "Di antara penguatan divisi hukum dan pengawasan kita kuatkan SPIP sebagai komponen tata kelola lembaga, saya ingatkan kembali pernyataan presiden saat konsolnas kemarin bahwa jangan sampai hal-hal teknis berdampak politis," tandas Anggota KPU RI.