Berita Terkini

KPU BANTEN TEKANKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Anggota KPU Provinsi Banten hadiri acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 yang diadakan oleh KPU Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten (16/11).

Adapun KPU yang menyelenggarakan sosialisasi adalah KPU Kota Serang, KPU Kota Cilegon, KPU Kota Tangerang, KPU Kabupaten Pandeglang dan KPU Kota Tangerang Selatan.

Acara yang digelar bersamaan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Banten beserta jajaran pejabat struktural di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Banten. 

Selain itu, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten dan Kota beserta jajaran Sekretariat, Polres, Kodim, Kejari, DPRD Kabupaten dan Kota, Asda, Dinas dan Instansi terkait seperti Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Rutan, partai politik, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat seperti dari perwakilan disabilitas yakni PPDI.

Dalam sambutannya H. Agus Sutisna menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 sudah terbit diakhir bulan Oktober kemarin, yang saat ini akan akan disosialisasikan oleh KPU Kota Serang.

 “PKPU ini adalah PKPU baru yang menggabungkan dua PKPU sebelumnya, ada beberapa hal yang diubah misalkan di Pemilu 2019 PKPU mengenai pemutakhiran data pemilih terbagi menjadi dua, yang pertama penyusunan data pemilih di dalam negeri dan kedua penyusunan data pemilih di Luar Negeri. Selanjutnya isu mengenai data perlindungan data pribadi itu diperkuat dimana dicantumkan sebagai salah satu prinsip dalam Penyusunan Daftar Pemilih yakni perlindungan data pribadi. Kami berkewajiban menjaga data pribadi agar tidak tersebar sehingga tidak disalah gunakan, ” terang H. Agus Sutisna.

H.Agus Sutisna menambahkan bahwa ada pengaturan TPS di lokasi khusus, hal ini dinormakan di PKPU, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dimana banyak warga yang terdaftar dalam DPT tetapi pada waktu pemungutan suara tidak bisa memberikan suara di TPS dimana dia terdaftar kemudian tidak dapat terlayani sehingga dia berpotensi kehilangan hak memberikan suara.

Kami berharap proses pemutakhiran data pemilih ini partai politik ikut berperan aktif dalam hal proses pemutakhiran data pemilih terutama pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan KPU telah mempunyai aplikasi Lindungi Hakmu yang bisa di download di playstore maupun dapat diakses melalui laman cekdptonline.kpu.go.id

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali