Berita Terkini

KPU Banten Terima audiensi Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menerima audiensi Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten di Kantor KPU Provinsi Banten Rabu 07/02/2024.

Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan partisipasi masyarakat Aas Satibi, Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi Data Dan informasi A Munawar, Anggota KPU Provinsi Banten Ketua Divisi SDM Dan Litbang M. Ali Zaenal Abidin, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan, para Kepala Bagian, para Kepala Sub Bagian Dan staf pelaksana menyambut rombongan Dari FKPT Provinsi Banten yang dipimpin oleh KH. Amas Tadjudin selaku Ketua FKPT Provinsi Banten.

Maksud dan tujuan dari audiensi ini adalah untuk mengedukasi dan mendeteksi potensi radikalisme teroris, KH. Amas Tadjudin menyampaikan, untuk diketahui bahwa Provinsi Banten peringkat ke Dua setelah Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam sebagai daerah dengan potensi radikalisme teroris terbesar se Indonesia, oleh karena itu FKPT menjajaki kerjasama dalam kegiatan sosialisasi selain sosialisasi kepemiluan dengan sosialisasi Pencegahan dini radikalisme teroris untuk menciptakan stabilitas politik, keamanan Dan kenyamanan warga negara kepada masyarakat karena pada tahun politik ini masyarakat Indonesia sedang memperhatikan KPU karena adanya Pemilu Dan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, dalam Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi Dan Kabupaten-Kota terdapat beberapa nama yang diduga terafiliasi jaringan radikalisme Dan Terorisme, oleh karena itu FKPT meminta kepada KPU jika lain waktu meminta data Dan informasi mengenai calon anggota DPRD agar dibukakan pintu selebar-lebarnya dalam memberikan informasinya. 

Dalam paparannya M. Ali Zaenal Abidin menyampaikan keprihatinannya bahwa Provinsi Banten masuk dalam 2 besar sebagai daerah dengan potensi radikalisme teroris tertinggi se Indonesia, namun dalam ketentuan pemilu ini sedikit berbeda dengan pandangan secara umum seperti untuk pemilih sebagai syarat menjadi pemilih antara lain berusia minimal 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah dan pernah menikah, memiliki KTP Elektronik dan terdaftar sebagai pemilih, untuk syarat pencalonan anggota DPRD antara lain minimal berusia 21 tahun, tidak sedang dalam menjalani hukuman pengadilan, telah menjalani masa jeda setelah bebas murni bagi calon mantan narapidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, memiliki KTP Elektronik Dan menjadi anggota partai politik.

Anggota KPU Ketua Divisi Data Dan informasi A Munawar memaparkan bahwa terkait adanya calon anggota DPRD yang terafiliasi dengan Kelompok radikalisme ini KPU provinsi banten dalam proses pencalonan anggota DPRD lebih kepada kelengkapan administrasi para calon yang diusung partai, jika dalam verifikasi administrasi dokumen yang disampaikan partai kepada KPU terdapat indikasi ketidak sesuaian seperti ijazah terindikasi palsu, mantan narapidana baik pidana umum atau pidana khusus. Dalam prosesnya KPU tidak bisa semena mena mencoret atau menggugurkan calon tersebut, ada mekanisme klarifikasi kepada partai politik Dan menghadirkan calon tersebut pada proses klarifikasi Dan verifikasi.

Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan dalam sambutannya sangat mengapresiasi setinggi tingginya atas kedatangan dan penjajakan FKPT untuk bekerjasama dengan KPU Provinsi Banten dalam sosialisasi Pencegahan dini radikalisme terorisme, oleh karena itu Sekretaris akan melihat program dan anggaran dari KPU RI dan KPU Banten untuk kerjasama sosialisasi ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali