
KPU BANTEN TERIMA KUNJUNGAN KEMENKUMHAM KANWIL BANTEN TERKAIT TPS LOKASI KHUSUS
KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini Selasa tanggal 31 Januari 2023 menerima kunjungan Kanwil Kemenkumham Banten di Aula KPU Provinisi Banten. Kunjungan tersebut diterima oleh Anggota KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna selaku Kordiv Data dan Teknologi Informasi, Hj. Rohimah Kordiv Divisi SDM dan Litbag, Eka Satia Laksmana Kordiv Divisi Sosdiklih Parmas, Ramelan Kordiv Perencanaan dan Logistik, Edy Handoko Kepala Bagian Rendatin serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten Bidang Data dan Informasi.
Sementara itu dari Kanwil Kemenkumham Banten dihadiri oleh Sri Yusfini Yusuf Kepala Divisi Administrasi, Adang Ruswandi Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerjasama, Fajar Nur Cahyo Kepala Lapas Serang, Rudi Hartono Kasibinadik Lapas Serang, Prayoga Yulanda Kepala Rutan Serang, beserta jajaran.
“Tujuan koordinasi kali ini untuk mengetahui dan mengurangi kesalahan yang kemungkinan akan terjadi nanti, kami sudah mengorganisir dan sudah menyarankan ke Lapas/Rutan untuk selalu berkoordinasi dengan KPU Kab/Kota untuk mengumpulkan data-data pemilih yg terdapat didalam Lapas/Rutan,” ujar Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf.
Sementara itu, Adang Ruswandi mengungkapkan bahwa data isi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) UPT Wilayah Banten, dari 12 UPT Rutan dan Lapas terdapat Tahanan dan Napi yang belum ada NIK, dengan data Tahanan sejumlah 1.149 Orang dan Napi sejumlah 1.872 Orang per tanggal 31 Januari 2023.
H. Agus Sutisna selaku Kordiv Datin KPU Provinsi Banten menyampaikan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus kepada Perwakilan Kanwil Kemenkumham Banten.
“Terhadap Tahanan dan Napi sehubungan dengan Hak Konstitusional Warga Negara terutama untuk menggunakan hak memilihnya pada Pemilu Tahun 2024 ini tentu saja harus terdaftar sebagai Pemilih, maka KPU akan memfasilitasi melalui TPS di Lokasi Khusus”, ungkap H. Agus Sutisna.
H. Agus Sutisna juga menyampaikan bahwa KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Nomor 56/TIK.02-SD/14/2023 Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024.
Kedepan KPU Provinsi Banten akan mengagendakan pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham Banten beserta UPT Lapas dan Rutan, Disdukcapil dan KPU kabupaten/kota terkait dengan layanan TPS di lokasi khusus.