Berita Terkini

KPU BANTEN UMUMKAN 9 PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU YANG MEMENUHI SYARAT DALAM RAPAT PLENO

KPU BANTEN- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten (KPU Provinsi Banten) telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Tingkat KPU Provinsi Banten yang dilaksanakan di Hotel Le Semar Pada Hari Ini 10 Desember 2022.

Rapat Pleno dibuka dan di Pimpin oleh Ketua KPU Provinsi Wahyul Furqon. Selain itu rapat pleno juga  dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten: Masudi, Ramelan, Agus Sutisna, Nurhayat Santosa, Eka Satia Laksmana dan Rohimah.

Dari Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten, hadir segenap jajaran Kabag dan Kasubag serta pelaksana, sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota, hadir Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Rapat Pleno yang digelar pasca rapat pleno terbuka tingkat KPU Kabupaten/Kota ini juga menghadirkan sembilan partai politik calon peserta pemilu, antara lain: PKN, HANURA, GELORA, UMMAT, PSI, PBB, GARUDA, BURUH, PERINDO serta Bawaslu Provinsi Banten.

Dalam tata tertib rapat pleno ini disebutkan, berita acara akan diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), "Kami akan mengunggah hasil rapat pleno ini, berupa berita acara melalui SIPOL, hal itu sudah diatur melalui regulasi yang berlaku," tutur Masudi.

Beberapa masukan konstruktif dari peserta rapat pleno juga menjadi bagian penting dalam acara ini. Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar,  sampai berakhir Penandatanganan Berita Acara Pleno dan disaksikan oleh Bawaslu Banten, Pleno tersebut Menetapkan 9 partai di Provinsi Banten yang memenuhi syarat adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat  (HANURA), Partai Gelombang Rakyat Indonesia GELORA, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Buruh, dan Partai Persatuan Indonesia  (PERINDO).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 134 kali