Pengumuman/SE

KPU Banten Umumkan LADK Peserta Pemilu

banten.kpu.go.id - 13 Januari 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilohan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. sehubungan dengan ketentuan tersebut KPU Provinsi Banten dengan ini mengumumkan LADK yang disampaikan oleh peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Banten, sebagai berikut:

PENGUMUMAN UNDUH DISINI

FORMULIR 1 LADK PARPOL:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golongan Karya

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Kebangkitan Nusantara

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Garda Republik Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai PERINDO

17. Partai Persatuan Pembanguna

24. Partai Ummat

FORMULIR 1 LADK DPD:

1. H. Abdi Sumaithi

2. Ade Fauji, S.E., M.M.

3. Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn.

4. H. Ahmad Subadri

5. Ananta Wahana

6. Andiara Aprilia Hikmat, S.I.Kom.

7. Tb. Basuni

8. Drs. H. Cepi Safrul Alam, M.Si.

9. H. Dani Samiun, S.H.

10. Deden Zaenul Farhan

11. Gunawan S

12. Habib Ali Alwi

13. H. Ichsan H.S.

14. Drs. H. Idris Jamroni, M.Si.

15. Julianto, S.H., M.H.

16. Khoerun Huda

17. Lindung Gurning

18. H. Miptahuddin, S.T., M.T.

19. Mochammad Farid Dermawan

20. K.H. Munawir, S.H., M.Pd.

21. H. Pujiyanto, S.E., M.M.

22. H. Surtawijaya, S.Pd., M.Si.

23. Dr. H. TB. M. Ali Ridho Azhari, S.H., M.H., M.I.Kom.

24. Warinton Simanjuntak, S.E., S.H.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 369 kali