
KPU Banten Umumkan LADK Peserta Pemilu
banten.kpu.go.id - 13 Januari 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilohan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. sehubungan dengan ketentuan tersebut KPU Provinsi Banten dengan ini mengumumkan LADK yang disampaikan oleh peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Banten, sebagai berikut:
FORMULIR 1 LADK PARPOL:
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
9. Partai Kebangkitan Nusantara
11. Partai Garda Republik Indonesia
15. Partai Solidaritas Indonesia
17. Partai Persatuan Pembanguna
FORMULIR 1 LADK DPD:
3. Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn.
6. Andiara Aprilia Hikmat, S.I.Kom.
8. Drs. H. Cepi Safrul Alam, M.Si.
14. Drs. H. Idris Jamroni, M.Si.
18. H. Miptahuddin, S.T., M.T.
22. H. Surtawijaya, S.Pd., M.Si.
23. Dr. H. TB. M. Ali Ridho Azhari, S.H., M.H., M.I.Kom.
24. Warinton Simanjuntak, S.E., S.H.