Berita Terkini

KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II tahun 2022 Sebesar 2.189.282 Pemilih

KPU BANTEN - Bertempat di Aula KPU Kab Tangerang, pada hari Kamis 30 Juni 2022 KPU Kabupaten Tangerang menggelar Rakor Daftar Pemilih BerkelanjutanTriwulan II tahun 2022 dengan dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang, Forkopimda dan Instansi terkait, para Camat serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Tangerang.

Turut hadir secara daring Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna dengan memberikan sambutan mengenai informasi tahapan Pemilu 2024 serta kebijakan PDPB.

H.Agus Sutisna menyampaikan, poin pertama meng update informasi kepemiluan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah diluncurkan dan kita memasuki count down launching tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Poin penting adalah bahwa kita berharap tidak ada lagi pihak yang berpikir atau mengungkapkan tentang penundaan tahapan pemilu, karena launching dihadiri bersama KPU, Bawaslu, DKPP, partai politik, pemerintah dan DPR.

“Kedua, tahapan ini juga sudah dikunci dengan Peraturan KPU Nomor  3 tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Ada perbedaan jika dibandingkan dengan format pemilu sebelumnya, kalau dulu program dibuat detail, namun nanti akan dibuat dalam PKPU sesuai dengan tahapan yang berjalan, seperti tahapan mutarlih akan dimulai 14 Oktober dan akan berakhir 21 Juni 2023. Tahapan detilnya akan muncul di dalam PKPU mengenai penyusunan daftar pemilih yang saat ini sedang memasuki harmonisasi dengan Kemenkumham”, terang H. Agus Sutisna.

Agus Sutisna menambahkan, kegiatan PDPB dengan merujuk pada jadwal tahapan pemilu sebelumnya dan siklus kepemiluan maka kita dapat memperkirakan kegiatan coklit dimulai yakni dengan merujuk UU Nomor 7 tahun 2017. Selambat-lambatnya 16 bulan sebelum hari Pemungutan suara  pemerintah menyerahkan data kependudukan yang ini akan menjadi bahan DP4 dan akan kita coklit.

“Setelah data kependudukan diserahkan oleh Kemendagri, nanti akan disinkronisasi dan dipadankan dan disandingkan dengan data PDPB, atau dengan DPT pemilu terakhir yang dimutakhirkan melalui PDPB, yang hari KPU Kab Tangerang memasuki rekap PDPB Triwulan II tahun 2022”, tambah Agus Sutisna.

Lebih lanjut Agus Sutisna menjelaskan bahwa data inilah yang menjadi sandingan dari data kependudukan, lalu disnkronisasi bersama oleh KPU dan Mendagri, dan akhirnya nanti menjadi DP4. Dalam dua bulan disinkronkan dan akan diturunkan ke kabupaten/ kota melalui KPU provinsi untuk kemudian dicermati menjadi daftar pemilih. Kira-kira waktunya dua bulan, lalu KPU kabupaten/ kota melakukan pencermatan by sistem selama satu bulan, lalu menjadi daftar pemilih yang nanti akan diturunkan oleh PPK dan PPS, lalu dicoklit oleh PPDP  pada bulan Februari 2022.

Terkait dengan Progres PDPB sebagai gambaran ringkas untuk tingkat Provinsi Banten daftar pemilih berkelanjutan secara normal mengalami kenaikan, meskipun ada dua atau 3 kabupaten/kota yang mengalami sedikit penurunan namun secara kumulatif progresnya relatif normal. “Misalnya kalau dibandingkan DPTHP Pemilu 2019 dibandingkan dengan data PDPB periode bulan Mei 2022 ada kenaikan diangka 70 ribuan se Banten”, jelas H. Agus Sutisna.

“Terakhir bagaimana kegiatan PDPB dikaitkan dengan tahapan pemilu 2024. Didalam PKPU 6 tahun 2021 mengenai PDPB dan rancangan PKPU Mutarlih jelas bahwa kegiatan PDPB akan di cut off berhenti diperkirakan pada bulan Oktober/November. Karena bulan Oktober akan dimulai, dihentikan itu artinya hanya berpindah, dan kita akan melakukanpemutakhiran daftar pemilih dengan PKPU Mutarlih yang saat ini sedang difinalisasi”, pungkas H. Agus Sutisna

Sementara itu dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zainal Abidin menyampaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sudah dilakukan pasca Pemilu 2019 sesuai amanat UU 7 tahun 2017 KPU memiliki tambahan kewajiban untuk mengupdate menjaga sekaligus memutakhirkan setiap hari, setiap waktu yang kemudian dilakukan rekapitulasi setiap bulan, dan dilakukan rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan DPB bisa mengurai persoalan bisa mengurangi problematika terkait dengan penyusunan daftar pemilih pada saat tahapan mutarlih berkelanjutan.

Sementara itu Ita Nurhayati selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang yang memimpin jalannya rapat koordinasi menjelaskan KPU Kabupaten Tangerang menerima Surat Edaran (SE) dari KPU RI  nomor 17 tahun 2022 tentang tindaklanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021. Melalui SE ini KPU kabupaten/kota diminta untuk melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II tahun 2021 dengan data Kependudukan kemendagri, dan agar KPU Kabupaten/kota memperbaiki dan memperbaharui Data Pemilih Berkelanjutan.

“KPU Kabupaten Tangerang melakukan Coklit Terbatas (Coktas) kebawah untuk menindaklanjuti SE 17 tahun 2022 dan verifikasi ke 26 desa 12 kecamatan terhadap data anomali, data meninggal dari BPS,  masing-masing desa  10 pemilih (data padan 5 orang dan data  meninggal 5 orang)”, terang Ita Nurhayati.

Pada Rapat Koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Tangerang menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II tahun 2022 KPU Kabupaten Tangerang sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 161/PK.01/3603/2022 adalah sebanyak 2.189.282 (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.105.938 (Satu Juta Seratus Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puhuh Delapan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.083.344 (Satu Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat) pemilih, tersebar di 29 (Dua Puluh Sembilan) kecamatan.***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali