
KPU Kabupaten/Kota se Banten Lakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024
Delapan KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten telah melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024. Sampai dengan hari Selasa 14 Maret 2023 kemarin tercatat ada 5 KPU kabupaten/kota yang telah melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus yakni di KPU Kota Tangerang Selatan, KPU Kabupaten Serang, KPU Kota Cilegon, KPU Kab Pandeglang dan KPU Kota Tangerang. Untuk di KPU Kota Tangerang Selatan Kordiv Datin KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna turut hadir menghadiri dan memberikan sambutan pada acara tersebut.
Sedangkan hari ini Rabu 15 Maret 2023 dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus di 3 KPU Kabupaten/kota yakni di KPU Kota Serang, KPU Kab Tangerang dan KPU Kabupaten Lebak.
Pada pukul 09.00 WIB pagi tadi, KPU Provinsi Banten yang diwakili Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosdiklih Parmas Eka Satialaksmana turut hadir pada acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 antara KPU Kota Serang dengan Lapas Kelas IIA Serang dan Rutan Kelas IIB Serang
Pada pukul 14.00 WIB H. Agus Sutisna Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Data dan Informasi menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 di KPU Kab. Lebak. Acara tersebut dimulai pukul 14.30 WIB dihadiri oleh Perwakilan Lapas Kelas III Rangkasbitung, Setda Pemda Kabupaten Lebak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak, Kesbangpol Kabupaten Lebak, Ponpes Modern Darel Azhar, Bawaslu Kabupaten Lebak, Camat Rangkasbitung dan PPK Rangkasbitung.
H. Agus Sutisna dalam sambutannya menyampaikan bahwa latarbelakang pendirian TPS di Lokasi khusus ini dalam rangka menjamin Hak Konstitusional Warga Negara untuk mempunyai hak pilih yang tentu telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih.
“Hak tersebut tidak boleh hilang dikarenakan prosedur dan hal administrasi kependudukan. Pihak-pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan pendirian TPS di Lokasi Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih , yang tentu saja harus disertakan Data Daftar Potensial Pemilih TPS di Lokasi Khusus dan terhadap Daftar Pemilih TPS di Lokasi khusus ini harus diupload kedalam aplikasi Sidalih dengan batas akhir pada tanggal 19 Maret 2022”, ujar H. Agus Sutisna.
Encep Supriatna Anggota KPU Kabupaten Lebak Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa penyampaian permohonan pendirian TPS di Lokasi Khusus mempunyai batas jangka waktu. “Untuk itu pihak perwakilan Ponpres Darel Azhar Rangkasbitung dan Lapas Rangkasbitung untuk segera menyampaikan permohonan tersebut”, ungkap Encep.
Beberapa penyampaian serta tanggapan dari peserta kegiatan Rapat Koordinasi tersebut kepada KPU Kabupaten Lebak terkait seputar Daftar Pemilih serta perkembangan Update Daftar Pemilih TPS di Lokasi Khusus disambut baik oleh KPU Kabupaten Lebak dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data Daftar Potensial Pemilih Di Lokasi Khusus untuk Pemilu Tahun 2024, Antara KPU Kabupaten Lebak dan Lapas Kelas III Rangkasbitung dan Ponpes Modern Darel Azhar.