
KPU Kota Tangerang Sosialisasikan Regulasi PAW Anggota DPRD
banten.kpu.go.id – 28 Juli 2021. KPU Kota Tangerang mengadakan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, melalui zoom meeting yang diselenggarakan pada pukul 13.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Peserta yang mengikuti acara ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang besarta jajaran sekretariat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Tangerang yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Tangerang, serta hadir juga dari Sekretariat DPRD Kota Tangerang, dan Bagian Pemerintahan Kota Tangerang.
Adapun narasumber dalam acara ini adalah Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis, Masudi. Beliau menyampaikan mekanisme terkait PAW anggota DPRD sesuai dengan regulasi yaitu PKPU 6 Tahun 2019. Point penting yang harus diperhatikan dalam PAW adalah “Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD itu oleh DCT yang memperoleh suara terbanyak berikutnya”.
Masudi juga menyampaikan, apa saja yang menjadi sebab anggota DPRD itu di PAW. Anggota DPRD dapat di PAW itu karena tiga alasan yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Dan satu hal lagi yang perlu kita perhatikan bersama, bahwa PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPR dan DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, demikian pungkas Masudi.