
KPU Pandeglang Gelar Rakor DPB Periode Triwulan II Tahun 2022
KPU BANTEN - KPU Kabupaten Pandeglang pada hari ini Kamis tanggal 30 Juni 2022, pada pukul 13.30 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Pandeglang melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juni Tahun 2022 (Triwulan II) Tingkat Kabupaten Pandeglang .
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Perwakilan Asda Bidang Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pandeglang, Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Kodim 0601 Kabupaten Pandeglang, Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, BPS Kabupaten Pandeglang, DPMPD Kabupaten Pandeglang, DP2KB P3A Kabupaten Pandeglang, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, dan perwakilan Partai Politik.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujaí mengucapkan terima kasih kepada peserta kegiatan yang telah hadir, beliau juga menyampaikan terima kasih atas kerja samanya dari instansi terkait berkaitan dengan proses pelaksanaan Pemutakhiran DPB terutama kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang telah menghimbau kepada Camat se-Kabupaten Pandeglang dalam proses kegiatan tersebut mengingat agar kualitas data pemilih yang mutakhir dan akurat.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan memberikan sambutan dengan terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada para peserta undangan yang telah hadir.
Ferry Syahminan mengemukakan bahwa dalam ketentuan Pasal 204 Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengamanatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
“Tujuan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan adalah untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPT pemilu/pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya”, terang Ferry Syahminan.
Ferry menambahkan, bahwa KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dimana tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
“Paling tidak kita semua memiliki waktu hingga 4 bulan kedepan untuk memaksimalkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan berpedoman pada 9 prinsip pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan pelindungan data pribadi”, jelas Ferry Syahminan.
Sekretaris KPU Provinsi Banten tersebut menambahkan, keberhasilan pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akan sangat membantu dalam proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 nanti, melalui PDPB secara tidak langsung kita sudah menyaring data pemilih untuk 2024, dimana pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat kita TMS kan, pemilih baru/pemula yang sebelumnya tidak terdaftar pada proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini kita daftarkan menjadi pemilih serta pemilih yang merubah elemen data kita rubah sesuai adminduk yang dimilikinya.
Keberhasilan tersebut menurut Ferry Syahminan terjadi jika seluruh komponen saling mendukung, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, partai politik selaku peserta pemilu dan masyarakat. Untuk itu mari kita bersama – sama saling bahu membahu mewujudkan data pemilih yang akurat, bersih dan dapat dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 09/PL.01.2/3601/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Juni 2022 tanggal 30 Juni 2022 dan berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 10/PL.01.2/3601/2022 tentang Rapat Koordinasi Dafftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II (Dua), jumlah Rekapitulasi DPB oleh KPU Kabupaten Pandeglang dengan jumlah Pemilih sejumlah 907.476 Pemilih, dengan rincian Pemilih Laki-Laki sejumlah 466.144 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 441.332 Pemilih, tersebar di 35 kecamatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang menerima masukan data dari Hasil Konsolidasi Data KPU RI dan KEMENDAGRI, hasil pencermatan DPT dan hasil tanggapan dan masukan terhadap PDPB.