
KPU Provinsi Banten Adakan Rakor Tindak Lanjut Data Pemilih (DPB) Bulan September 2022
KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten pada hari Sabtu 21 Agustus 2022 mengadakan Rapat Koordinasi Divisi Data dan Informasi bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan melalui zoom meeting, kegiatan tersebut dihadiri oleh H. Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi, Masudi, Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota KPU Kab/Kita yang membidangi Divisi Data dan Informasi, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Sekretaris KPU Kabupaten Lebak, Sekretaris KPU Kota Tangerang Selatan, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten, dan Operator Sidalih KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten.
Dalam Rapat tersebut dibahas beberapa permasalahan diantaranya tindaklanjut Surat KPU Republik Indonesia Nomor 613/PL.01-SD/14 2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal DPB September 2022 Untuk Sinkronisasi Data, progres tindak lanjut data hasil pemadanan di KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan Progres tindaklanjut verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Pembahasan kegiatan tersebut diantaranya progres tindak lanjut data pemilih (DPB) bulan September 2022 yang akan digunakan sebagai bahan sinkronisasi dengan data kependudukan.
KPU Kab/Kita juga harus memastikan pemutakhiran data pemilih telah dilaksanakan sesuai dengan kondisi faktual dan peraturan perundang-undangan, dan memastikan proses penyaringan pemilih tidak memenuhi TMS di Sidalih berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Progres tindak lanjut terhadap penyaringan pemilih meninggal dunia disertai akta Kematian yang dikeluarkan dari dinas terkait atau surat keterangan kematian atau nama lain dan diunggah ke Sidalih berkelanjutan. Penginputan tersebut harus sudah selesai sebelum 1 Oktober 2022.
Kemudian pada Progres tindaklanjut verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dibahas mengenai capaian output pekerjaan tersebut dan dilakukan pengkajian terhadap proses pekerjaan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan mengoptimalkan SDM yang ada di setiap KPU Kab/Kota untuk percepatan target penyelesaian proses tersebut.