
KPU Provinsi Banten Gelar Rapat Rekonsiliasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan 2021
KPU Provinsi Banten Gelar Rapat Rekonsiliasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan 2021 (Unaudited) Serta Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Akhir Tahun. Kegiatan ini dilaksanakan daring sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 133/KU.03.2/02/2022 Tanggal 17 Januari 2022 tentang Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2021 (Unaudited) Serta Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Akhir Tahun.
Narasumber yang hadir dalam memberikan panduan dan pengarahan adalah Aminsyah (Kepala Bagian Aklap Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Syaiful Bahri (Kepala Bagian BMN Biro Keuangan dan BMN KPU RI), TIM Bagian Aklap Biro Keuangan dan BMN dan TIM Inspektorat Utama Korwil Provinsi Banten. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah Sekretaris KPU Provinsi Banten, beserta segenap Sub Bagian Keuangan, serta dari Kabupaten Kota hadir juga diantaranya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag KUL, PPK, Bendahara Pengeluaran, Operator Simak BMN dan Operator Saiba
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mendapatkan data valid terkait penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semester II Tahun Anggaran 2021. Data yang valid ini sangat membantu kita dalam meningkatkan kualitas Laporan Keuangan (LK) KPU Tahun 2021 serta mempertahankan Opini BPK RI terhadap Laporan Keuangan KPU RI dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut narasumber, pengelola keuangan dapat memanfaatkan kegiatan pendampingan ini dengan sebaik-baiknya walaupun diselenggarakan secara daring. Setelah tahapan pendampingan ini maka akan dilanjutkan dengan Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2021 oleh Inspektorat Utama kepada Satker KPU Provinsi dan Satker KPU Kabupaten/Kota yang waktunya akan ditentukan dalam waktu dekat.
Acara ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Bapak Ferry Syahminan dengan beberapa catatan penting, bahwa: “Satker agar melakukan perbaikan pada Laporan Keuangan Semester II paling lambat tanggal 2 Februari 2022, Melaksanakan Reviu APIP dijadwalkan tanggal 3,4 dan 7 Pebruari 2022, Menuntaskan laporan PIPK yang disampaikan ke KPU Provinsi paling lambat 4 Februari 2022 serta menyelesaikan data permintaan BPK disampaikan ke APIP dan KPU Provinsi paling lambat tanggal 5 Februari 22.