Berita Terkini

KPU Provinsi Banten Hadiri Bimbingan Teknis Fungsi SIPOL Tipe Pengguna Partai Politik

KPU BANTEN - KPU Provinsi Banten mengikuti Bimbingan Teknis Fungsi SIPOL Tipe Pengguna Partai Politik yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring. Turut hadir sebagai perwakilan KPU Provinsi Banten adalah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu 5/7.

Dalam Sambutannya Bapak Idham Kholik menyampaikan Kegiatan pada hari ini berangkat dari respon dinamika yang berkembang KPU Provinsi dan KIP Aceh banyak mendapat pertanyaan terkait SIPOL. Waktu untuk mengelaborasi SIPOL masih kurang pada waktu RAKERNAS. Saya berharap anggota Divisi Teknis bila ada hal yang ingin dikemukakan dapat disampaikan pada kegiatan hari ini. Ada beberapa informasi yang ingin kami sampaikan yaitu 7 Juli 2022 akan diundang rapat konsultasi dengan DPR berkaitan rancangan PKPU tentang pendaftaran verifikasi partai politik peserta pemilu, tujuannya untuk membahas secara komprehensif terkait Verifikasi Partai Politik. Landasan SIPOL masih memakai PKPU 6 tahun 2018 yang mana peraturan yang belum diganti berarti masih dianggap berlaku.

Idham Holik menambahkan, "SIPOL merupakan suatu kebutuhan yaitu digitalisasi tahapan, aplikasi SIPOL nanti akan banyak perbedaan dahulu menggunakan teknologi server, sekarang menggunakan cloud, Dahulu Aplikasi SIPOL digunakan 2 minggu jelang masa pendaftaran, sekarang sudah dapat digunakan sejak waktu diluncurkan dan akan ditutup untuk pendaftaran pada 14 Agustus 2022 yaitu selesainya masa pendaftaran partai politik, sehingga partai politik harus melengkapi persyaratan", Ungkap Idham Holik 

Dalam penjelasannya, "Rancangan PKPU pendaftaran Partai Politik tidak hanya diuji kepada pihak luar tetapi juga penyelenggara pemilu diminta untuk menyampaikan gagasan. Terkait teknis verifikasi administrasi dahulu setelah parpol selesai melakukan pendaftaran, kini satu hari setelah parpol selesai mendaftar akan langsung melakukan verifikasi administrasi", Papar Anggota KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Turut memberikan arahan Deputi Bidang Dukungan Teknis, Bapak Eberta Kawima sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tugas pelayanan KPU hanya 2 unsur pelayanan kepada pemilih dan pelayanan kepada peserta. Pada awal Agustus nanti akan melakukan pelayanan kepada peserta sebagai core bisnis kita yang mana seluruh konsentrasi dan fokus kita ditujukan pada core bisnis tersebut. Kita telah menetapkan Tahapan melalui PKPU 3 Tahun 2022 yang diawali pada 1 Agustus 2022 untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Persiapan untuk pendaftaran Partai Politik sudah kami lakukan. Dalam rangka untuk memberikan layanan kepada peserta pemilu ada prioritas utama yaitu harus mudah, cepat, efisien, dan akuntabel.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi yang dipandu oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ibu Melgia Carolina Van Harling, adapun materi disampaikan oleh Bapak Andre.

Materi Dilanjutkan dengan pemaparan Standar Operasional Prosedur Helpdesk SIPOL yang disampaikan oleh Bapak Andi Krisna.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8 kali