
KPU Provinsi Banten Hadiri Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
KPU BANTEN - Pada hari ini (29/9) KPU Banten hadiri Bimbingan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh bertempat di Hotel Borobudur Jakarta yang berlangsung tanggal 29 September hingga 1 Oktober mendatang. Tampak hadir Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, Anggota Divisi Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik Yulianto Sudrajat, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, dan Jajaran Kepala Biro KPU Republik Indonesia. Hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja.
Adapun KPU Provinsi Banten Diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Masudi, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Nurkhayat Santosa, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Annisa Puspa P, Kepala Bagian Hukum dan SDM H. Agus Supriyadi, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon Munggaran, dan Operator Sipol KPU Provinsi Banten.
Dalam Arahannya Idham menyampaikan bahwa kegitan pda malam hari ini akan diisi dengan penyampaian materi oleh Ketua Bawaslu RI dengan judul materi pengawasan verfak kepengurusan dan keanggotaan. Berkaitan dengan kejadian khusus pada tahapan verifikasi administrasi dapat kita diskusikan pda kesempatan kali ini pungkas Idham Holik.
Dalam arahannya Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa sesungguhnya apa yang dilakukan dalam tahapan saat ini merupakan hal yang sama yang telah dilakukan pada tahapan terdahulu yang mana dalam tahapan tentu akan terdapat banyak dinamika yang muncul sehingga hal tersebut seharusnya dapt kita jadikan kesempatan untuk berlatih dan mempelajari dinamika dalam tahapan
Turut memberi arahan Yulianto Sudrajat yang menyampaikan bahwa kehadiran Ketua Bawaslu RI dalam Bimtek kali ini harapannya agar saat pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual nanti tidak lagi terjadi kesalahpahaman antar sesama lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yaitu KPU RI dan Bawaslu RI
Terakhir adalah arahan Idham Holik yang memberikan laporan mengenai pelaksanaan penerimaan dokumen perbaikan partai politik yang mana dari 24 partai politik total 23 partai telah menyerahkan dokumen perbaikan dan 1 partai tidak datang dan tidak submit data. Kemudian untuk 19 partai politik sudah diberikan tanda terima dokumen dan sudah menerima Berita Acara, sedangkan 4 partai politik yang diterima datanya dalam bentuk fisik/softfile port to port diberikan waktu 1 x 24 jam untuk melengkapi dokumen terhitung sejak tanggal 29 September 2022 Pukul 11.05.