Berita Terkini

KPU PROVINSI BANTEN HADIRI EVALUASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KPU KABUPATEN TANGERANG

KPU Provinsi Banten hari ini  Senin tanggal 22 Agustus 2022 menghadiri acara kegiatan Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dan Rapat  Koordinasi Sinkronisasi Data Untuk Persiapan Pemutakhiran Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tangerang Nomor 458/PL.02.1/3603/2022 tanggal 15 Agustus 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut H. Agus Sutisna selaku Komisioner KPU Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi, Masudi Komisioner KPU Banten Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Komisioner KPU Kab/Kota Divisi Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten serta Operator Sidalih KPU Provinsi Banten dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin membuka kegiatan tersebut dengan mengemukakan kondisi Geografis Kabupaten Tangerang dilihat dari wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk tertinggi di Provinsi Banten, sambutnya. Beliau juga mengatakan  bahwa mengucapkan syukur alhamdulillah dapat berkumpul kembali pada kegiatan tersebut dan mengucapkan selamat datang kepada para perserta kegiatan. 

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan hal baru dalam prosesnya banyak ditemukan dinamika dan hambatan yang berbeda pada masing-masing daerah, tentu di Kabupaten Tangerang  dikarenakan wilayahnya yang sangat luas pasti terjadi keterbatasan personil pada proses  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ujarnya.  Bahwa KPU Kabupaten Tangerang telah melakukan kegiatan Coklit Terbatas  dengan mengandalkan Sumber Daya Manusia yang ada dan dukungan kerjasama dengan dinas terkait. 

Sementara itu H. Agus Sutisna selaku Komisioner KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi mengatakan bahwa kegiatan ini bisa mendorong semangat dalam menunjang aktifitas dikarenakan silaturahmi yang tetap terjalin dengan baik serta adanya moment sinergi yang diperkuat dengan adanya kerjasama 2 divisi yaitu Divisi Data dan Informasi dan Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Kegiatan ini juga ujar H. Agus Sutisna akan membahas Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan serta Daftar Inventarisasi MasalahTindak Lanjut Hasil PemadananDPB Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan yang akan disajikan oleh KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten. Selanjutnya Pembahasan terhadap Surat Ketua KPU Republik Indonesia  Nomor 613/PL/01-SD/14/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal  DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data.
 
Sementara itu Masudi Komisioner KPU Banten Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan  mengemukakan bahwa kerjasama yang terjalin antara 2 divisi tersebut dalam hal proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2024 bisa mndorong progres output pekerjaan bisa terselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan tersebut juga membahas progres output pekerjaan sebagai  tindak lanjut Surat Ketua KPU Republik Indonesia  Nomor 613/PL/01-SD/14/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal  DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data dimana ada 10 point yang harus dilakukan baik itu oleh KPU Provinsi Banten serta KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten dalam hal pengelolaan Data Ganda, Data Meninggal, Data Tidak Padan  serta jumlah secara keseluruhan terhadap Hasil Pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan.

Kemudian pembahasan selenjutnya mengenai  Daftar Inventarisasi Masalah Tindak Lanjut Hasil Pemadanan DPB Semester  II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan terhadap isu Data Ganda, Data Meninggal dan Data Tidak Padan dijadikan Problem Solving diungkapkan oleh Komisioner KPU Kab/Kota Koordinator Divisi Data dan Informasi maupun Operator Sidalih baik itu di KPU Provinsi maupun KPU Kab/Kota terkait penanganan capaian output pekerjaan sebagai  tindak lanjut Surat Ketua KPU Republik Indonesia  Nomor 613/PL/01-SD/14/2022.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7 kali