Berita Terkini

KPU Provinsi Banten Hadiri FGD Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kota Tangerang

KPU BANTEN - Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna Menghadiri Focus Group Discussion (FGD)  Pemutakhiran Data Pemilih yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tangerang, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 bertempat di  Saung Serpong Kecamatan. Neglasari Kota Tangerang. 

Tujuan  Focus Group Discussion (FGD) ini adalah untuk mendapatkan berbagai masukan untuk meningkatkan akurasi data pemilih dalam mempersiapkan  Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Hadir sebagai narasumber Koordnator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten  H. Agus Sutisna, Pengamat dan penggiat Pemilu Kota Tangerang Ahmad Munadi, Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim dan Dukcapil Kota Tangerang M. Muflih Sutisna. Adapun peserta yang hadir adalah Civitas Akademik Kota Tangerang, TNI, POLRI, Kesbangpol, Lapas/Rutan,  Otoritas Bandara dan RT/RW Kota Tangerang.  

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra beliau menyampaikan bahwa  Kota Tengerang  sebagai daerah penyangga ibu kota memiliki penduduk yg sangat dinamis disamping itu pula terdapat bandara dan  lapas/rutan dengan jumlah banyak, "semoga Focus Group Discussion (FGD)  pada hari ini mendapatkan masukan dan rekomendasi untuk mempersiapkan pemilu yg akan datang." Ujarnya

Sementara itu KoordInator Divisi Data dan Informasi KPU Banten H. Agus Sutisna dalam paparannya menyampaikan bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024 dan telah melaunching tahapan Pemilu pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Adapun untuk tahapan Pemutakhiran Data Pemilih akan dilakukan mulai tanggal 14 Oktober 2022 s.d 21 Juni 2023. Tahapan Mutarlih akan diawali dengan penyerahan DP4 oleh Kemendagri kepada KPU RI selanjutnya KPU akan melakukan sinkronisasi data dan hasilnya akan diturunkan kepada Kabupaten/Kota melalui Provinsi untuk dimutakhirkan.

Adapun yang berbeda dari Pemilu 2019 adalah pada tahapan Penetapan DPS ke DPSHP,  jika pada Pemilu 2019 perbaikan DPT dilakukan pasca Penetapan DPT sehingga lahir DPTHP-1 sampai DPTHP-3 pada Pemilu 2024 nanti perbaikan Daftar Pemilih dilakukan pada tahapan DPSHP sehingga sangat dimungkinkan akan lahir DPSHP-1 dan seterusnya,  namun demikian KPU Provinsi Banten sendiri masih menunggu turunan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 dalam bentuk Juklak/Juknis imbuhnya. 

M. Muflih Sutisna selaku Kepala Bidang pada Dukcapil Kota Tangerang menyampaikan bahwa per bulan Maret tahun 2022, Dirjen Dukcapil telah menerapkan aplikasi SIAK terpusat sehingga Dukcapil Kabupaten/Kota saat ini tidak bisa memenuhi permintaan data dari instansi lain termasuk KPU. 

Beberapa masukan dari peserta Focus Group Discussion (FGD) untuk meningkatkan akurasi data pemilih antara lain diawali dengan memaksimalkan perekrutan badan Adhoc, melakukan sosialisasi data pemilih dan sinkronisasi data kependudukan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali