Berita Terkini

KPU Provinsi Banten Hadiri Rakor Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan Diskusi Pra Pemetaan TPS Khusus Untuk Pemilu Tahun 2024 di KPU RI

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis s.d Sabtu, tanggal 13 s.d. 15 Oktober Tahun 2022 mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi  Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan Diskusi  Pra Pemetaan TPS Khusus Untuk Pemilu Tahun 2024 berlokasi di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol Np.29 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Plh. Ketua KPU Nomor 940/PL.01-Und/14/2022 tanggal 10 Oktober 2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi 

Hadir pada acara tersebut H. Agus Sutisna, Anggota KPU Provinsi Banten Koordinator Divisi Data dan Informasi, dan dari jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten dihadiri  Indhi Beniarto, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi. Kegiatan tersebut dihadiri  Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Divisi Data dan Informasi, Mochammad Affifuddin,  Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Yulianto Sudrajat, Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik serta jajaran Pejabat KPU RI, Eberta Kawim, Deputi bidang Dukungan Teknis dan Nur Wakit Aliyusron selaku Kepala Pusat  Data dan Teknologi Informasi KPU RI.

Kegiatan rapat diawali dengan penyampaian laporan kegiatan yang disampaikan oleh Nur Wakit Aliyusron selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU RI, dilanjutkan dengan sambutan dari Betty Epsilon Idroos, selaku Ketua Divisi Data dan Informasi.

Betty Epsilon Idroos menyampaikan materi mengenai Pemetaan TPS Khusus untuk Pemiliu Tahun 2024. Beliau berpesan, "Peserta rapat  harus mengetahui dan memahami alur pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dan membahas mengenai Isu Strategis Pemutakhiran Data dan Penyusunan  Daftar Pemilih di lokasi khusus dimana nantinya akan dimintakan pendapat dari setiap KPU Provinsi mengenai hal tersebut", ujarnya.

Betty juga menyampaikan bahwa latar belakang pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan kondisi khusus untuk pemenuhan Hak Pilih, dimana mengakomodir pemenuhan hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara. 

Betty juga mengungkapkan tujuannya yaitu untuk mendapatkan kondisi data Pemilih yang berada di lokasi/wilayah khusus yang tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilih di TPS Pemilih tersebut terdaftar, mengidentifikasi potensi kendala dan menyusun rancangan kebijakan dan pengaturan terkait pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih dengan kondisi khusus.

Adapun kategori pendatan Pemilih di Lokasi Khusus yaitu Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial, Relokasi Bencana, Daerah Konflik dan Lokasi lainnya dengan kiteria Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP el, Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan Jumlah Pemilih dapat dibentuk 1 TPS.

Kegiatan KPU RI selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 yaitu Penyerahan Data Kependudukan (DAK2) secara simbolis antara Kemendagri RI dan KPU dan Penyerahan Hasil Pemanfaatan Data Kependudukan antara KPU dan Kemendagri RI serta Penyerahan Rekapitulasi Data WNI Per PPLN secara simbolis antara Kemenlu RI dan KPU .

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8 kali