
KPU Provinsi Banten Hadiri Rakor Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berekelanjutan Semester II Tahun 2021 Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
KPU BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berekelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022, pukul 11.00 WIB s.d selesai yang bertempat di Bintang Laguna Jl. Ahmad Yani No. 23 Cibeber Cilegon Banten.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi H. Agus Sutisna, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, serta Admin Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.
Pada sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten mengatakan “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, perihal data pemilih berkelanjutan menjadi dasar kita sebagai pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini. Rapat Koordinasi yang sudah dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota mengikut sertakan para Pemangku Kepentingan untuk ikut serta dalam mengawal data pemilih meskipun Partai Politik dalam hal ini tingkat kehadiran dalam Rakor belum sesuai dengan harapan padahal pada tingkat Provinsi kami sudah menyampaikan kepada pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi untuk mendorong Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota untuk meningkatkan partisipasinya dalam proses penyampaian informasi terkait data pemilih”.
Selain itu Wahyul Furqon mengatakan Rapat Koordinasi yang telah dilakukan oleh KPU Republik Indonesia minggu lalu dengan turut mengundang KPU Provinsi Jabar, KPU DKI serta KPU Kabupaten/Kota yang diundang khususnya KPU Kota Cilegon, KPU Kota Tangerang dan KPU Kabupaten Tangerang dapat menjadikan tindak lanjut dari hasil Rakor Nasional tersebut untuk memecahkan persoalan-persoalan yang pernah timbul di Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yaitu Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Wahyul Furqon menambahkan, KPU Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan Coklit Terbatas (COKTAS) dalam memverifikasi data diharapkan dapat membuat suatu tulisan hasil dari beraneka ragam yang ditemukan dilapangan dalam bentuk tulisan untuk nantinya dapat di kompilasi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten yang akan dijadikan sebuah buku perjalanan COKTAS dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Pada kesempatan rakor tersebut, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, H. Agus Sutisna memimpin rapat dengan pembahasan tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2021 yang diturunkan oleh KPU Republik Indonesia dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Anggota dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten diberikan kesempatan untuk memaparkan permasalahan yang timbul di setiap Kabupaten/Kota nya masing-masing dan dicarikan solusi bersama agar memiliki satu kesepahaman antara KPU Kabupaten/Kota yang satu dengan yang lainnya. Diharapkan dengan adanya rakor tindak lanjut ini, dapat menghasilkan data pemilih yang lebih baik lagi dan akurat.***