Berita Terkini

KPU Provinsi Banten Hadiri Rapat Sinkronisasi Data Penduduk Provinsi Banten sebagai Persiapan Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU BANTEN - Wahyul Furqon Ketua KPU Provinsi Banten dan H. Agus Sutisna Koordinator Divisi Data dan Informasi pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 pukul 10.30 WIB menghadiri kegiatan Rapat Sinkronisasi Data Penduduk Provinsi Banten sebagai Persiapan Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat  Komisi I DPRD Provinsi Banten berdasarkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 162/711/DPRD tanggal 19 Juli 2022 Perihal Rapat Kerja.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Biro Pemerintahan dan  Kesra Setda Provinsi Banten, DP3AKKB Provinsi Banten, Badan Pusat Statistik Provinsi Banten, KPU Provinsi Banten dan Bawaslu Provinsi Banten.

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten dan dilanjutkan sambutan dari Pj.Sekretaris Daerah Privinsi Banten, Moch Tranggono yang menyampaikan bahwa, "Kami mencoba yang terbaik khususnya bagaimana masyarakat mempunyai hak pilih dengan baik dikarenakan Adminduk ini sebagai perwakilan pemerintah pusat dalam hal memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam kepengurusan data Adminduk".

Acara selanjutkan diisi pemaparan  oleh Ibu Siti Ma'ani Nina dari DP3AKKB Provinsi Banten, serta dari Badan Pusat Statistik Provinsi Banten.

Pada kesempatan itu H. Agus Sutisna selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan pemaparan bahwa KPU Provinsi Banten beserta KPU Kabupaten/Kita se Provinsi Banten telah melakukan Pemutakhiran Data pemilih berdasarkan DPT Terakhir 

Namun demikian ada beberapa pertimbangan mengapa DPT mesti dimutakhirkan dengan  latarbelakang PDPB yaitu berdasarkan Pasal 204 ayat (1) dan Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meminimalisir kecurangan dan/atau potensi manipulasi daftar pemilih karena Mutarlih dilakukan secara berkala, dan memudahkan kerja kerja teknis mutarlih secara berkelanjutan ujar H.Agus Sutisna

Yang dimaksud Pemutakhiran Data Pemilih yaitu Kegiatan untuk memperbaharui data pemilih bedasarkan DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir dan telah disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional.

Tujuan PPDB  yaitu untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yg digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu atau Pemilihan berikutnya, 
dan menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir
Memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data .

H.Agus Sutisna juga menjelaskan  Prinsip penyelenggaraan PPDB yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, Responsif, partisipatif,  akuntabel dan perlindungan data pribadi.

Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi Banten juga menyelenggarakan Forum Koordinasi PDPB tingkat Provinsi yang dilaksanakan paling sedikit 6 bulan sekali yang terdiri dari Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, instansi Vertikal Kemenhumkam, TNI, Polri dan Instansi lainnya

H. Agus Sutisna juga menjelaskan perkembangan perbandingan DPT Pemilu 2019 dengan DPT Pilkada 2020, DPB Semester II Tahun 2021 dan DPB Semester I , dari Jumlah 8 Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten, DPT Pemilu 2019 sejumlah 8.112.477 Pemilih, DPT Pilkada 2020 sejumlah 3.310.563 Pemilih , PDPB Semester II 2021 sejumlah 8.179.547 Pemilih, PDPB Semester I 2022 sejumlah 8.179.256 Pemilih ujar H. Agus Sutisna.

Pada perkembangan perbandingan DPT Pemilu 2019 dengan DPB Semester II Tahun 2021 dan DPB Semester I Tahun 2022 dari jumlah 8 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten , pada DPT Pemilu 2019 sejumlah 8.112.477 Pemilih, PDPB Semester II 2021 sejumlah 8.179.547 Pemilih, PDPB Semester I 2022 sejumlah 8.179,256 Pemilih.***

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali