Berita Terkini

KPU Provinsi Banten kembali melayani Penggantian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024

#Temanpemilih - KPU Provinsi Banten kembali melayani Penggantian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Politik  Peserta Pemilu di Aula KPU Provinsi Banten, Minggu (16/07/2023)

Sebagaimana surat edaran KPU RI Nomor 700 dan 701, bilamana masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat pada saat vermin, maka partai politik diberikan kesempatan untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan pada saat pembukaan kembali fitur oleh masing-masing KPU disetiap tingkatan sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.

Dari total sebanyak 18 Partai Politik, nampak sebanyak 16 Partai Politik yang mengganti/melengkapi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten, antara lain PKS, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, PSI, PPP, Partai Garuda, Partai Demokrat, PAN, PKN dan PBB, sedangkan Partai Golkar dan Partai Nasdem masih menggunakan perbaikan dokumen sebelumnya.

Pelaksanaan perbaikan dokumen persyaratan masih sama dengan pengajuan perbaikan sebelumnya, setelah dinyatakan ada dan lengkap, Partai Politik menerima tanda terima dokumen pengajuan perbaikan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten, dengan tembusan Bawaslu Provinsi Banten. 

Selanjutnya, KPU Provinsi Banten akan melanjutkan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI dan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 sampai dengan 6 Agustus 2023.

#pemiluserentak2024 
#kpumelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 155 kali