KPU PROVINSI BANTEN KONSISTEN FASILITASI PENYERAHAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON DPD RI
KPU Provinsi Banten hari ini kembali fasilitasi Bacalon DPD dalam Penyerahan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten, Selasa(04/07).
Pada pelaksanaan perbaikan dokumen persyaratan hari ini, bakal calon Anggota DPD RI, LO atas nama TB Ali Ridho, Julianto, Warinton Simanjuntak, dan Cepi Safrul Alam hadir guna menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Banten.
Setelah dilakukan screening di ruang Helpdesk, bakal calon ataupun LO/Admin menyerahkan dokumen perbaikan kepada Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, Ahmad Suja'i, A Munawar, M Agus Muslim, Aas Satibi dan M Ali Zaenal Abidin untuk selanjutnya diarahakan kepada tim yang telah ditugaskan untuk diperiksa kembali kelengkapan dokumen perbaikan.
Setelah dinyatakan ada dan lengkap, dibuatkan tanda terima dan berita acara penyerahan dokumen perbaikan. Kemudian Mohamad Ihsan, Akhmad Subagja, Ahmad Suja'i, A Munawar, M Agus Muslim, dan M Ali Zaenal Abidin menyerahkan berita acara penerimaan perbaikan Dokumen Persyaratan kepada bakal calon Anggota DPD RI ataupun LO/Admin dan Bawaslu Provinsi Banten sebagai tembusan.
Sampai berakhirnya penerimaan perbaikan persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada hari ini, bertambah 4 bakal calon Anggota DPD RI, sehingga sudah 12 dari total 22 bakal calon Anggota DPD RI yang sudah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan.