
KPU Provinsi Banten Laksanakan Koordinasi dengan LO Bakal Calon Anggota DPD RI
*KPU BANTEN - Pada hari ini (13/1) KPU Banten gelar Rapat Koordinasi dengan LO Bakal Calon Anggota DPD dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Terkait Tindak Lanjut Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih secara daring untuk membahas tindak lanjut proses Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Adapun peserta rapat pada kesempatan kali ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Selain itu dalam kesempatan ini turut mengundang LO dari masing-masing Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten.
Hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon Anggota KPU Provinsi Masudi, Eka Satialaksmana, dan H. Agus Sutisna. Turut Hadir dalam rapat daring kali ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Annisa Puspa P, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andrie Minggon dan Operator Silon KPU Provinsi Banten.
Wahyul Furqon pada kesempatan ini menyatakan, "Penting bagi kita untuk melaksanakan rapat koordinasi mengenai tindaklanjut hasil verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu oleh KPU Kabupaten/Kota. Seperti yang kita ketahui semalam merupakan batas waktu terakhir verifikasi administrasi yang kemudian pada pagi hari tadi KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan mengenai penambahan waktu verifikasi," ujar Ketua KPU Provinsi.
Pada kesempatan ini Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Masudi menjelaskan mengenai penambahan waktu verifikasi administrasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Hal ini merupakan dasar bagi Bakal Calon Anggota DPD untuk melakukan upload surat pernyataan.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan feedback dari LO dan Bakal Calon yang hadir.