Berita Terkini

KPU Provinsi Banten Laksanakan Ujian Alih Status untuk Pegawai Negeri Sipil

Pada hari Rabu, 18/08 masih dalam suasana peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Sekretariat KPU Provinsi Banten melaksanakan Ujian Alih Status bagi Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan (PNS DPK) pada Sekretariat KPU se-Provinsi Banten. Ujian ini dilakukan dengan mekanisme wawancara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 1818/SDM.05.1-SD/05/SJ/VIII/2021, ujian dilaksanakan secara serentak se-Indonesia mulai dari tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2021. Untuk waktu pelaksanaan, ujian dilakukan sepanjang hari dimulai dari jam 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB dengan masing-masing peserta diberikan waktu selama 30-45 menit.

Adapun peserta yang mengikuti ujian berjumlah sembilan orang yang terdiri dari PNS DPK pada Sekretariat KPU Provinsi Banten (satu orang), Sekretariat KPU Kabupaten Lebak (lima orang), Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang (satu orang) dan Sekretariat KPU Kabupaten Serang (dua orang).

Tim penguji pada Ujian Alih Status periode ini terdiri dari bapak Ferry Syahminan sebagai ketua, bapak Ade Wahyu Margono sebagai sekretaris, dan  Aldhi Rizki Darmawan sebagai anggota. Sementara untuk pejabat Eselon III pada Sekretariat KPU Provinsi Banten diuji oleh bapak Kautsar Agus Hutari dari Biro SDM KPU Republik Indonesia dan bapak Ferry Syahminan sebagai Sekretaris KPU Provinsi Banten.

Materi yang diujikan pada Ujian Alih Status kali ini terdiri dari pengetahuan kelembagaan dan organisasi, motivasi, komitmen, integritas, visioning, serta kemampuan individu. Diharapkan ke depannya pegawai yang lolos Ujian Alih Status menjadi pegawai organik K pegawai yang memiliki intelektual dan integritas yang baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali